GAKKUM KLHK TINDAK KASUS PENGUASAAN LAHAN DAN ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN NEGARA KABUPATEN PANGANDARAN

Tersangka yang bermodus sebagai advokat dan kuasa hukum ahli waris  segera disidangkan

Pangandaran, 29 Mei 2024. Setelah dinyatakan kalah dalam sidang pra peradilan  tanggal 11 Januari 2024 pada perkara tindak pidana di bidang kehutanan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengembangkan perkara dan melakukan penyidikan kembali dengan terlapor orang yang menjadi dalang atau yang menyuruh melakukan kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Negara Ciwayang Cisaladah yang berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal di Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29 November 2023. Dari operasi tersebut, tim mengamankan 16 orang (enam belas orang) dengan Sdr. SC selaku koordinator kegiatan penebangan dan 13 (tiga belas) orang selaku pekerja dan 2 (dua) orang pembeli kayu. Pada awal penyidikan telah dilakukan pengembangan kasus dan mengarah pada orang yang menyuruh melakukan penebangan yaitu Sdr. MIR dan telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Sdr. SC yang selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Ciamis dimenangkan oleh pemohon.

Berdasarkan keterangan yang berkembang, Sdr. MIR yang berprofesi sebagai penasihat hukum dari salah satu kantor hukum ternama di Bandung, dipersangkakan telah dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pendudukan Kawasan hutan dilakukan Sdr. MIR dengan modus yang bersangkutan selaku penasihat hukum yang diberi Surat Kuasa dari Ari M.S. Hidayat Faber yaitu anak dari Hidayat Faber selaku ahli waris guna menguasai, mengelola dan menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan tanah hak pemberi kuasa sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 10 April 2002 terhadap objek tanah Eigendom Verponding terletak di Pangandaran Ciamis dengan luas 839.602 m2.

Pendudukan Kawasan hutan dilakukan yang bersangkutan tanpa melakukan crosscheck ke Kantor Pertanahan setempat dan langsung mengklaim lahan kawasan hutan seluas 839.602 m2 yang berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran sebagai lahan milik ahli waris keluarga tersebut. Pelaku Sdr. MIR untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan yang dilakukan pada sekitar bulan Oktober 2023, melakukan pemasangan plang klaim kepemilikan lahan di lokasi Petak 19 A1, Kawasan hutan Ciwayang Cisaladah yang dikelola oleh Perum Perhutani RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran, KPH Ciamis. Lokasi tersebut merupakan lokasi Program Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Mukti dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis seluas 84,10 ha (Delapan Puluh Empat dan Satu Persepuluh Hektar) pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Atas klaim tersebut, Sdr. MIR selanjutnya menyuruh Sdr. SC untuk mengkoordinir kegiatan penebangan pohon jati dan Mahoni yang ada di dalam Kawasan hutan tersebut dan menggantinya dengan tanaman Kelapa Genjah sebanyak 1.000 bibit. Ada sekitar 7.111 (tujuh ribu serratus sebelas) batang log Kayu Jati dengan volume 294,823 m3 (dua ratus Sembilan puluh empat dan delapan ratus dua puluh tiga per seribu meter kubik), 1.110 (seribu seratus sepuluh) batang log kayu Mahoni dengan volume 63,83 m3 (Enam puluh tiga dan delapan puluh tiga per seratus meter kubik); dan 20 (dua puluh) sortimen papan tipis dengan ukuran tebal 1-5 cm, lebar 5 -15 cm, Panjang 0,8 – 2,2 m dengan volume 0,00586 m3 (lima ratus delapan puluh enam per seratus ribu meter kubik) menjadi bukti kejahatan yang telah dilakukan oleh Sdr. MIR beserta teman-temannya. Selain melakukan penebangan dan mengerjakan lahan Kawasan untuk kegiatan perkebunan Kelapa Genjah, Sdr. MIR menduduki Kawasan hutan tersebut dengan membangun bangunan yang saat ini masih dalam bentuk pondasi berada di dalam Kawasan hutan Ciwayang Cisaladah Petak 19 A1.

Guna penyelesaian perkara klaim kepemilikan lahan tersebut, telah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap Sdr. MIR dan kawan-kawan, namun yang bersangkutan tidak mau memenuhi panggilan penyidik. Pada akhir April 2024 telah dilakukan upaya penangkapan terhadap Sdr. MIR dan SC, namun Sdr. SC berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, Sdr. MIR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung yang berada di Kebon Waru, Batununggal Bandung pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sampai Berkas Perkara Sdr. MIR dinyatakan P21 pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024. Dengan telah ditetapkannya berkas perkara Sdr. MIR lengkap (P21) maka penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 untuk dapat segera disidangkan.  Penyidik saat ini masih berupaya untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kawasan hutan Ciwayang Cisaladah, Petak 19 A1 RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran, KPH Ciamis yang secara adminitrasi pemerintahan berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepala Kepolisi Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Negeri Ciamis dan semua pihak yang telah mendukung, membantu, bekerja sama dan berkomitmen dalam menyelesaikan perkara ini. Saat ini untuk pelaku yang lain masih dilakukan upaya pengejaran. Harapannya seluruh pelaku dan sumber permasalahan yang menyulut kegiatan pembalakan liar dan penguasaan lahan kawasan hutan dapat diselesaikan dengan tuntas dan tidak ada lagi klaim kepemilikan lahan atas dasarVerponding atau Eigendom.

###

Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Jakarta, 29  Mei 2024

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once