BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Sejak tanggal 26 Juli 2022, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuklah lima Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Balai Gakkum LHK).
Pembentukan kelima balai ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Gakkum LHK di seluruh wilayah kepulauan Republik Indonesia.
Tugas : melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Fungsi:
-
pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan lingkungan hidup dan kehutanan;
-
pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
-
sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
-
koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya;
-
pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan;
-
pelaksanaan kegiatan pencegahan dan operasi pengamanan hutan;
-
pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
-
pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
-
fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
-
pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
-
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan
-
pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang bernaung di bawah Ditjen Gakkum LHK dan bertanggung jawab kepada Dirjen Gakkum LHK.
Kelima balai ini tersebar dengan cakupan Wilayah Sumatera, Wilayah Kalimantan, Wilayah Sulawesi, Wilayah Jawa, Bali, & Nusa Tenggara, serta Wilayah Maluku & Papua.
sumber : Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ALAMAT BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Update per 31 Agustus 2022 - Admin Website
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA
Alamat : Jalan STM Suka Eka No.9 Lk XII Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Kota Medan
Email : balai.pphlhk.sumatera@gmail.com
Telephone : -
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA, BALI DAN NUSA TENGGARA
Alamat : Jalan bandara juanda No.100 PO BOX 61 –Surabaya, Jawa timur, Kode Pos 61235
Email : bpphlhkjabalnusra.gakkum@menlhk.go.id
Telepone : (031)86621673, FAX:(031)8673687
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN
Alamat : Jalan Abdul Wahab Syahrani No.68 Sempaja-Samarinda, Kalimantan Timur
Email : bpphlhkkalimantan.gakkum@menlhk.go.id
Telephone : 0541-2776537
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI
Alamat : Jalan Batara Bira Nomor 9, Baddoka - Makkasar, Sulawesi Selatan, 90243
Email : bpphlhksulawesi@yahoo.com
Telephone : 0811 - 441 1441
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH MALUKU DAN PAPUA
Alamat : Jln. Acama 03 Reremi Puncak RT 01 RW 15 Kelurahan Manokwari Barat Manokwari - Papua Barat Kode Pos 98310
Email : bpphlhkpapua.gakkum@menlhk.go.id
Telepone : -