GAKKUM KLHK TAHAN MANTAN KEPALA DESA PELAKU PENJUAL LAHAN TN BUKIT TIGAPULUH
Tersangka Diancam Pidana 10 Tahun dan Denda 7,5 Miliar Rupiah
Pekanbaru, 26 Februari 2024. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Riau berhasil mengamankan eks Kepala Desa setelah buron 3 bulan. Ia merupakan pelaku kasus perambahan dan penjualan lahan Taman Nasional (TN) Bukit Tigapuluh seluas 0,5 hektar. Tim gabungan menangkap pelaku, N (52), di Desa Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023.
“Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N (52) seorang bekas kepala desa merupakan aktor kegiatan perambahan dan jual beli kawasan di TN Bukit Tigapuluh”, ujar Subhan selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jp. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 Angka (1) Ke-1, 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah,” tutup Subhan.
###
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Jakarta, 26 Februari 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk