GAKKUM KLHK KALIMANTAN MELIMPAHKAN SEORANG SITE MANAGER PERUSAHAAN TAMBANG DI BARITO SELATAN KALIMANTAN TENGAH KE KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA KALIMANTAN TENGAH
Tersangka sebelumnya dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara
Paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 2.500.000.000 dua miliar (lima ratus juta rupiah)
Palangka Raya, Kalteng. Berkas perkara Tersangka AI (38) dalam kasus illegal logging di Kabupaten Barito Selatan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Nomor: B-2069/O.2.4/Eku.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Gakkum) Wilayah Kalimantan telah menyerahkan Tersangka AI (38) dan barang bukti berupa 40 (empat puluh) potong/ batang kayu bulat (log) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023. Tersangka AI (38) yang merupakan Site Manager di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Barito Selatan – Kalteng sebagai Tersangka illegal logging berupa pemanfaatan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar yang terjadi di Wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka AI (38) dijerat dengan pasal yaitu: Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf c dan atau Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan atau Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4, Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kejadian ini bermula dari adanya laporan LSM pada bulan Mei 2023 yaitu LSM “Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara” tentang dugaan telah terjadi perambahan dan penebangan pohon didalam kawasan hutan oleh PT. Elektra Global di Wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan dan/ atau perusakan hutan. Dari hasil kegiatan puldasi, pulbaket, lacak balak dan operasi ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu log sebanyak + 40 Potong yang digunakan untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea Kecamatan Dusun Utara Kab. Barito Selatan. Selanjutnya dilakukan rapat gelar perkara oleh Balai Gakkum yang dihadiri oleh korwas PPNS Polda Kalteng, Ahli dari Dishut Provinsi dan Ahli BPHL Kalteng, yang mana hasil gelar perkara menetapkan kegiatan bahwa kegiatan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan keterangan Tersangka AI (38) bahwa ia mengaku telah melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu log atas inisiatif sendiri untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea. Sehingga pada akhirnya setelah melalui gekar perkara yang dihadiri oleh Balai Gakkum dan Korwas PPNS Polda Kalteng, Kamis, 7 September 2023 AI (38) ditetapkan sebagai tersangka sedangkan barang bukti disita dan diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
Setelah beberapa waktu berjalannya proses penyidikan, sehingga pada tanggal 18 Oktober 2023 jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara Tersangka AI (38) dalam kasus illegal logging di Kabupaten Barito Selatan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Nomor : B-2069/O.2.4/Eku.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023. Dan pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan “penindakan dan penegakan hukum telah dilakukan pengembangan terhadap pemilik kayu serta jaringan peredaran hasil hutan kayu. Kami konsisten dalam upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan dan kelestarian serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan”, tegas David.
************
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
Jakarta, 31 Oktober 2023
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk