GAKKUM KLHK SEGEL LAHAN TERBAKAR DI KABUPATEN BANJAR, KALIMANTAN SELATAN

Jakarta, 31 Oktober 2023 – Menindaklanjuti laporan Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terkait banyaknya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/  di Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan langsung ke lokasi yang dilaporkan. Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melakukan verifikasi lapangan ke lokasi terbakar yang berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut.

Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang bulan September dan Oktober terdapat 81 titik hotspot di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik hotspot di dalam HGU PT Borneo Indo Tani. Adapun luasan lahan yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit adalah seluas ± 2.570 Ha di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan ± 1.917 Ha di dalam HGU PT Borneo Indo Tani.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan bahwa kebakaran lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi perhatian dan Ditjen Gakkum KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut. Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Sampai dengan 27 Oktober 2023, terdapat 49 (empat puluh sembilan) lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK yaitu 16 (enam belas) lokasi di Sumatera Selatan, 11 (lokasi) di Kalimantan Barat, 16 (enam belas) lokasi di Kalimantan Tengah dan 2 (dua) lokasi di Kalimantan Selatan, 4 (empat) lokasi di Riau. Terdiri dari 8 (delapan) perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka dan Luxemborg), 31 (tiga puluh satu) perusahaan PMDN dan 10 lokasi lahan milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla baik di lahan korporasi maupun perorangan” tambah Sustyo Iriyono.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disamping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

“Langkah penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Dalam menghadapi karhutla, mereka harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar.” tegas Rasio Sani.

Atas karhutla yang terjadi saat ini Rasio Sani menambahkan kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami. Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi. Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, akan dikenanakan juga pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan). Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang, tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Karhutla menyebakan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara. Negara harus mengeluarkan biaya penanggulan kebakaran yang sangat besar. Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap.”

 

###

Sumber :  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan

Jakarta, 31 Oktober 2023

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once