AMANKAN LINGKUNGAN PERAIRAN INDONESIA: GAKKUM KLHK TINDAK TEGAS NAKHKODA KAPAL TANKER BERBENDERA IRAN BUANG LIMBAH B3 DAN NAHKODA KAPAL TANKER BERBENDERA LIBERIA SELUNDUPKAN LIMBAH B3 DI BATAM

Tersangka MAM (42 th) WNA Iran, Nahkoda Kapal MT Arman diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan Tersangka SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI siap disidangkan, diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Batam, 13 Oktober 2023. Mengingat seringkali wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) khususnya disekitar Pulau Batam dan Bintan dijadikan tempat pembuangan (dumping) limbah, berkolaborasi dengan berbagai pihak KLHK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembuangan maupun penyelundupan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah tegas ini untuk melindungi lingkungan perairan dan kehidupan masyarakat di Kepri.  Saat ini Gakkum KLHK sedang menangani kasus/penyidikan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 yang melibatkan dua Kapal MT Tanker, dengan dua nahkoda berkewarga-negaraan asing (WNA).

Pertama penyidikan kasus pembuangan (dumping) illegal limbah B3 oleh MAM (42 th) WNA Mesir, Nahkoda Kapal Tanker MT Arman Berbendera Iran. Sedangkan kasus yang kedua adalah penyelundupan limbah tanpa izin (illegal) ke Wilayah NKRI oleh  SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI berbendera Liberia. Kedua kasus pembuangan dan penyelundupan limbah yang sedang ditangani merupakan kejahatan transnasional (transnational crime).

MAM (42 th) Nakhoda Kapal MT Arman 114 yakni MAM (42 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK atas pembuangan limbah B3 ke perairan Natuna Riau.  Tersangka MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna.  Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023  yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna. Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship  crude oil dengan Kapal MT S-Tinos  di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut. Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang crew kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi.

Menindaklnjuti informasi dari Bakamla RI, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK memerintahkan penyidik gakkum KLHK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114  untuk dilakukan uji finger print di laboratorium lingkungan yang terakreditasi guna memastikan sampel air laut yang tercemar minyak mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal. Setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan MAM yang merupakan Nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan.

Yazid menambahkan bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan berkaitan penyelundupan limbah atau memasukan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI. Penyidik KLHK telah menetapkan  SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.  Penetapan SJN Nahkoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena membawa limbah residu minyak (oil sludge) sebanyak 80 Ton hasil kegiatan pembersihan tanki yang dilakukan di luar wilayah NKRI yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindak pidana.  Hasil Laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Rasio Sani mengatakan bahwa perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materiil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan, tambah Rasio Sani. 

Rasio Sani menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pembuangan limbah harus dilakukan. Ini merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut berpotensi merusak ekosistem perairan, menghalangi fotosintesis plankton, meracuni biota laut dan hewan lainnya seperti burung atau hewan darat pemakan ikan, serta dapat mengakibatkan terganggunya rantai makanan biota laut. Pada akhirnya mengganggu kehidupan dan kesehatan serta perekonomian masyarakat, apalagi di Kepri banyak pantai-pantai wisata. 

Pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera. Kita bisa menyaksikan bagaimana dampak dari pencemaran akibat pembuangan limbah minyak yang selama ini terjadi di perairan dan pantai-pantai, baik di Batam maupun di Bintan. Penindakan tegas ini harus menjadi perhatian bagi pelaku kejahatan lainnya. Penyidikan kasus ini semoga menjadi pintu masuk untuk kasus yang sejenis. Kami sudah perintahkan kepada tim Gakkum KLHK untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami kasus sejenis lainnya yang belum terungkap dan mencegah kejahatan seperti ini terjadi kembali.

Penanganan kasus pencemaran di laut ini sejalan dengan program Interpol 30 Days Operation at Sea 2.0 dimana Ditjen Gakkum KLHK ditunjuk sebagai National Operation Coordinator (NOC). Rasio Sani mengapresiasi kolaborasi dan kerja bersama Ditjen Gakkum KLHK dengan Bakamla RI, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri serta Kepolisan dan KSOP dalam menangani berbagai kejahatan lingkungan di laut selama ini, termasuk  penegakan hukum kasus dumping limbah oleh kapal MT Frea di perairan Batam tahun 2021.

Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal dan seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak. “Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah NKRI,” tegas Rasio.

 

###

Sumber :  Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jakarta, 13 Oktober 2023

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once