DUKUNG AMANKAN KAWASAN KONSERVASI TN UJUNG KULON : OPERASI BERSAMA GAKKUM KLHK DAN POLDA BANTEN TANGKAP 6 PELAKU PERBURUAN SATWA LIAR

Banten, 14 Agustus 2023. Tim KLHK bersama Polda Banten telah melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 17 Juli s.d 2 Agustus 2023. Dalam kegiatan operasi tersebut telah ditangkap 6 (enam) Pelaku dan disita senjata api rakitan beserta bagian-bagian satwa liar yang dilindungi di Kawasan TN Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Enam Pelaku yaitu WI (28 th), E (48 th), K (85 th), JS (63 th), H (54 th) dan D (61 th) merupakan warga Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang ditangkap pada tanggal 25 Juli 2023. Para Pelaku diduga telah melakukan perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, Tim Operasi menyerahkan para Pelaku beserta barang buktinya kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dari para Pelaku antara lain : 1 (satu) Senjata Api Laras Panjang (organik) beserta 12 (dua belas) butir peluru aktif, 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Pendek (rakitan) beserta 4 (empat) peluru aktif , 4 (empat)  pucuk senjata rakitan, 8 (delapan) bungkus Mesiu Bahan Peledak), dan 8 (delapan) bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Operasi tersebut, diawali adanya Laporan Polisi dari Petugas Balai TNUK kepada Polda Banten tentang dugaan terjadi perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Atas laporan tersebut, KLHK bersama Polda Banten membentuk Tim Operasi Gabungan untuk melakukan serangkaian kegiatan intelijen, mengidentifikasi peredaran senjata api di masyarakat, serta melakukan penyisiran di dalam Kawasan TNUK dan di tempat-tempat yang diduga persembunyian pelaku.

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan para Pelaku sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang  Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar Kawasan TNUK yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 290 pucuk senpi rakitan pada tanggal 13 Agustus 2023.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa “perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK. Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu : melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.

Kami akan terus bekerjasama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi, tegas Sustyo Iriyono.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan “penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.”

Para pelaku harus dihukum secara maksimal. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”,  tegas Rasio Ridho Sani .

 

###

Sumber :  Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jakarta, 14 Agustus 2023

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once