TERSANGKA KASUS PEREDARAN DAN PERDAGANGAN 37 KILOGRAM SISIK TRENGGILING DI SAMBAS SIAP DISIDANGKAN
Tersangka diancam hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah
Pontianak, 7 Agustus 2023. Berkas perkara Tersangka MND (47) dalam kasus peredaran dan perdagangan 37 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 3 Juli 2023. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Sambas Kabupaten Sambas. Tersangka merupakan pelaku yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK bersama Polda Kalimantan Barat pada hari kamis, tanggal 8 Juni 2023 di Rumah Pelaku di Dusun Nelayan, Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Tersangka MND (47) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Penangkapan pelaku peredaran dan perdagangan sisik trenggiling ini bermula dari operasi gabungan Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar yang melakukan penelusuran jaringan perdagangan Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Dari hasil penelusuran tersebut, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial MND (47) selaku pemilik dan penampung Sisik Trenggiling (Manis javanica) beserta barang bukti berupa 37 Kg sisik Trenggiling di kediamannya. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Sambas.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyatakan, “Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen, kerjasama dan sinergitas berbagai pihak, secara khusus jajaran POLDA Kalimantan Barat, BKSDA Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat serta berbagai pihak yang mendukung upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap peredaran, perdagangan dan penyeludupan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.”, tutur David.
###
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
Jakarta,7 Agustus 2023
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk