KLHK GREBEK PENAMPUNGAN SATWA DILINDUNGI DAN MENAHAN PEMILIKNYA
Samarinda, 20 Maret 2021. Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda, menggerebek penampungan puluha ekor burung dilindungi di Perumahan Elektrik, Jl. M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, 18 Maret 2021. Tim menyita 66 ekor burung dilindungi dan menahan EP (44) pemilik satwa dilindungi dan aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menerapkan EP sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari ke depan. EP akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Barang bukti yang disita sebanyak 66 ekor burung dilindungi yang terdiri dari: 48 ekor burung cililin/tangkar ongklet, 14 ekor cica hijau, 3 ekor beo kalimantan/tiong emas dan 1 ekor kakatua jambul kuning, beserta 33 sangkar burung, 1 ponsel dan kartu SIM.
EP pemilik burung dilindungi itu adalah salah satu aktor dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. EP memulai usaha ilegalnya itu sejak tahun 2005 aktif memesan dan menjual-belikan baik melalui media sosial maupun langsung di kios miliknya itu.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual-beli satwa yang dilindungi secara online melalui akun Facebook. Tim gabungan mendapati puluhan burung dilindungi itu tersimpan di dalam sangkar siap dijual. EP mengaku mendapatkan burung cililin atau ongklet dari Surabaya. Jenis burung lainnya didapat EP dari pengumpul lokal di Kutai Timur.
###