KLHK SELENGGARAKAN PELATIHAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN DAN PENANGANAN KASUS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SECARA E–LEARNING 

Jakarta, 26 Agustus 2020 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pertama kalinya menyelenggarakan “Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Secara E–Learning,” 25-29 Agustus 2020. Pelatihan diikuti oleh 120 wakil dari para penggiat lingkungan, LSM bidang lingkungan dan kehutanan, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah.
Pembukaan pelatihan, 25 Agustus 2020, diikuti oleh Sekretaris BP2SDM Drs Ade Palguna Ruteka, Dirjen Gakkum Dr Rasio Ridho Sani, dan para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, pengawas di lingkup BP2SDM dan Ditjen Gakkum, nara sumber dan pengajar, selain peserta pelatihan.
Dalam sambutannya, Kepala BP2SDM yang diwakili oleh Sekretaris BP2SDM mengatakan teknologi e-learning ini menjadi inovasi untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. “Pelatihan ini menjadi sarana edukasi dan penyadartahuan publik yang sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009,” kata Ade Palguna Ruteka.
Dirjen Gakkum menyampaikan materi dengan judul, “Kebijakan dan Penguatan Sistem Penegakan Hukum LHK.” Rasio Ridho Sani menjelaskan instrumen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan mulai dari penanganan pengaduan; pencegahan, polisional, dan pengawasan; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; sanksi administratif; dan penegakan hukum pidana. 
“Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan instrumen hukum antara lain, pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan pengaduan; penyampaian informasi dan/atau laporan; serta mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara, menjadi saksi ahli, dan amicus curiae – sahabat peradilan,” kata Rasio Ridho Sani menjelaskan.
Pelatihan ini hasil kolaborasi antara Ditjen Gakkum dengan BP2SDM KLHK dengan tujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Banyak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang belum mampu dideteksi dan ditangani oleh pemerintah. Dukungan masyarakat di tingkat tapak sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup dan kawasan hutan Indonesia,” kata Rasio Ridho Sani.
Acara ini melibatkan 120 peserta yang terbagi dalam 4 angkatan. Para peserta merupakan para pegiat lingkungan, anggota lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan tokoh masyarakat yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Tokoh masyarakat mewakili wilayah Sumatera sebanyak 22 orang; wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebanyak 25 orang; wilayah Kalimantan sebanyak 15 orang; wilayah Sulawesi sebanyak 40 orang; dan wilayah Maluku dan Papua sebanyak 18 orang.
“Para peserta diharapkan dapat menjadi partner bagi Balai Gakkum serta menjadi pendamping masyarakat untuk membantu proses penyelesaian dan penanganan kasus lingkungan hidup dan kehutanan di wilayahnya masing-masing,” kata Rasio Ridho Sani lebih lanjut.
Pelatihan dilaksanakan secara full e-learning menggunakan Learning Management System (LMS) KLHK. Pelatihan ini juga menggunakan metode integratif, memadukan aspek pembelajaran hukum dan prosedur pemantauan lapangan, penggunaan teknologi informasi serta keamanan bagi masyarakat yang akan menyusun dokumen dan laporan kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam sembilan aspek, yaitu:
1) Kebijakan dan penguatan sistem penegakan hukum LHK; 
2) Instrumen perlindungan dan pengelolaan LHK; 
3) Pendampingan hukum masyarakat; 
4) Mekanisme penanganan pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi kasus LHK; 
5) Penegakan hukum perdata LHK/penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 
6) Penegakan hukum pidana LHK; 
7) Pembuktian dalam kasus kebakaran hutan, lahan dan penghitungan kerugian LHK; 
8) Penggunaan GIS dalam penegakan hukum LHK; dan 
9) Penyusunan dokumen dan laporan kasus LHK.
Pelatihan ini sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan” dan “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” Undang-undang menjamin partisipasi publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-undang menjamin perlindungan aktivis, informan, dan saksi dalam mengemban tugas dalam perlindungan lingkungan hidup dan kawasan hutan (Anti-SLAPP), dalam Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013: “Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah” dan Pasal 78 Ayat 1: “Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”
Dirjen Gakkum KLHK menyadari masih ada gap antara ancaman terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan dengan kapasitas dalam penanganannya. “Untuk menutup gap ini sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat,” kata Rasio Ridho Sani. 
Di akhir penyampaian materi, Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan strategi “Penguatan Ekosistem Penegakan Hukum” (Ekosistem Gakkum) yang sedang dikembangkan oleh Ditjen Gakkum KLHK. Ekosistem Gakkum ini terdiri dari lima sistem yaitu: 
1) Inovasi  penguatan instrumen penegakan hukum; 
2) Sistem pengelolaan sumber daya (manusia dan anggaran); 
3) Sistem dukungan pengambilan keputusan; 
4) Sistem tata kelola dan kelembagaan; dan 
5) Sistem peradilan. Penguatan partisipasi publik menjadi salah satu aspek dalam pengembangan Ekosistem Gakkum ini.
Pemaparan dari Dirjen Gakkum KLHK ini menjadi pengantar bagi materi-materi pelajaran di hari berikutnya. Pada akhir pelatihan akan dilakukan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar, yang ditentukan dari hasil evaluasi, tugas mandiri, nilai praktik serta sikap dan perilaku peserta selama mengikuti pelatihan. Selain itu pengajar/nara sumber dan penyelenggara akan dievaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pelatihan di masa yang akan datang.
###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once