KASUS PERUSAKAN HUTAN LINDUNG SEI HULU LANJAI BATAM : Z KOMISARIS PT.PMB SEGERA DISIDANGKAN

Jakarta, 18 Juni 2020. Penyidik KLHK, 18 Juni 2020, menyerahkan Z (37) – Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) – tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan barang bukti, untuk bisa segera disidangkan.
 
Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka Z dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam. 
 
Terkait dengan kasus ini, Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, mengatakan “Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan”. Tersangka Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, tambah Yazid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Sdr Z harus dihukum seberat-beratnya. Ribuan kavling lahan perumahan di kawasan hutan lindung ini telah dijual secara illegal oleh PT. PMB. Lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan Masyarakat dan negara.

Rasio menambahkan kami tidak akan berhenti di Z. Kami akan terus mengembangkan kasus ini mengejar para pelaku lainnya. Saat ini Saudari R ( 43 tahun) Direktur PT. PMB yang bertempat tinggal di jl. Pandan laut No. 19 Batam perumahan Bida Asri II Blog G.5 No. 01 Batam telah kami panggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK. Kami akan terus mengejar meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius yang dilakukan oleh Z maupun pelaku lainnya. Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara,  pungkas Rasio Sani.

Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan secara illegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam, untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. “Bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Bapak Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Bapak Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan  kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat.  Dilokasi tersebut kemudian Tim menangkap Sdr. Z,” kata Yazid melanjutkan.
 
Dalam penindakan tersebut, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Yazid.

 

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once