DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di satuan kerjan Kementerian LHK adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hokum administrasi,perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dankehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukumlingkungan hidup dan kehutanan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hokum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan urusan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal.
- Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi.
- Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
- Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan.
- Direktorat Penegakan Hukum Pidana.