REFLEKSI KLHK 2023 : KONSISTENSI DAN INTENSITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jakarta, 28 Desember 2023. Seiring perkembangan proses penegakan hukum di Indonesia, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) juga diarahkan untuk memberikan keadilan restoratif lingkungan. Dengan tidak mengabaikan aspek pidana, penegakan hukum LHK tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bagaimana untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian terhadap lingkungan/ekosistem, masyarakat dan negara.

Sepanjang Tahun 2023, Ditjen Gakkum LHK menangani 908 pengaduan, dan memberikan 426 sanksi administratif. Kemudian, kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 173. Tim gakkum LHK juga melakukan 187 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, yaitu 64 operasi pembalakan liar, 92 operasi pengamanan kawasan hutan, serta 31 operasi perburuan dan perdagangan TSL. Penguatan kapasitas personel penegakan hukum sepanjang tahun 2023 juga ditingkatkan, yaitu yaitu pembentukan polhut sebanyak 554 personel, peningkatan kapasitas pengawas lingkungan hidup (PPLH) sebanyak 450 personel, dan peningkatan kapasitas penyidik LHK (PPNS) sebanyak 225 personel. Gakkum KLHK juga telah menghasilkan penerimaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ganti kerugian pencemaran dan/atau perusakan LH dan denda adminisrasi bidang kehutanan pada tahun 2023 sebesar Rp 541,41 Milyar.

Untuk penanganan karhutla di tahun 2023, Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan beberapa tindakan di berbagai daerah di Indonesia, yaitu penyegelan dan dukungan penanggulangan Karhutla di Prov. Kalteng sebanyak 16 lokasi (11 areal korporasi dan 5 areal masyarakat), Prov. Sumsel 14 lokasi (10 areal korporasi dan 4 areal masyarakat), Prov. Kalbar sebanyak 11 korporasi, Prov. Kalsel sebanyak 2 korporasi, dan Prov. Riau sebanyak 4 korporasi. Kemudian Gakkum KLHK melakukan register lanjutan lokasi lahan terbakar dan penegakan hukum lokasi lahan terbakar.

Sementara untuk pemberantasan kejahatan TSL tahun 2023, dari 49 kasus kejahatan satwa yang telah ditangani Gakkum KLHK, 50 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan penyidikan 49 kasus yang telah P21. Untuk kasus TSL Pengamanan total trenggiling hingga tahun 2023 sebanyak 1,109 Ton. Hasil kolaborasi bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kalsel dan Polda Kalbar berhasil mengamankan 738 kg sisik trenggiling dari sindikat perdagangan TSL Ilegal di Kalimantan dengan mengamankan total 6 orang tersangka. Kemudian Kolaborasi bersama Polda Riau berhasil mengamankan 41 kg sisik trenggiling dan 1 buah mobil dari Pekanbaru, Riau serta mengamankan 1 orang tersangka. Dan juga berhasil mengamankan 429 senjata api ilegal dan 7 orang pemburu liar (1 orang gembong inisial N) di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten

Selain itu, aksi kerja penegakan hukum LHK terhadap tambang ilegal sepanjang tahun 2023 telah melakukan operasi PETI sebanyak 27 operasi dengan 33 tersangka dan 32 kasus berhasil dibawa ke pengadilan (P21). Yang menjadi sorotan ialah operasi penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka - Sulawesi Tenggara yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK berupa barang bukti Alat Berat Excavator sebanyak 17 unit. Dan juga Gakkum KLHK berhasil menangkap tersangka 2 orang aktor intelektualnya (Direktur PT AA dan PT AG).

”Kami juga melindungi NKRI dari transboundary waste (limbah lintas negara). Beberapa kasus lintas negara yang kami tangani pada tahun 2023 antara lain membawa kasus ke pengadilan (P21) terhadap Kapal MT BSI I berbendera Liberia yang “memasukkan limbah B3” berupa sludge oil di perairan Batam, Kepulauan Riau dan saat ini penyidik sedang mengembangkan tersangka lainnya yang mempunyai andil masuknya kapal MT BSI ke NKRI. Dan juga kami melakukan Penyidikan Direktur PT. PNJNT sebagai tersangka memasukkan Limbah B3 yang berasal dari Malaysia tanpa izin ke dalam wilayah NKRI yang terjadi di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.  Disamping itu, penanganan kasus Kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang melakukan “dumping limbah” berupa minyak ke perairan laut Natuna tanpa izin. Saat ini, berkas penyidikan kasus tersebut sudah lengkap (P21), jelas Rasio.

Di samping pidana, gugatan perdata juga masih terus berjalan. Bentuknya beragam, tidak hanya terkait dengan karhutla, juga terkait dengan perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan. Ditjen Gakkum LHK terus mengembangkan instrumen-instrumen yang ada di KLHK termasuk melalui pendekatan di luar pengadilan.

Untuk mengembalikan kerugian lingkungan, telah berhasil dilakukan eksekusi putusan perdata yang sudah inkracht, yaitu PT KA dengan total ganti rugi sebesar Rp. 114.303.419.000, PT WA dengan total ganti rugi sebesar Rp. 19.608.700.000, PT WG dengan total ganti rugi sebesar Rp. 16.017.730.569, dan PT SPS dengan total ganti rugi (tahap 1) sebesar Rp. 68 Milyar. Tahap kedua sebesar Rp. 68 Milyar akan segera dilunasi oleh PT. SPS pada tahun 2024.

Untuk memperkuat efek jera serta upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset, Gakkum KLHK bentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Pembentukan Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023. Komitmen KLHK dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan asset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP.

Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. “Penyidikan TPPU akan meningkatkan efek jera melalui hukuman pidana berlapis terkait tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang pada pelaku utama atau penerima manfaat, follow the money follow the suspects, sekaligus memperkuat pemulihan asset dan kerugian lingkungan.

Berbicara capaian kinerja penegakan hukum LHK, Rasio Sani mengatakan hal ini tidak bisa lepas dari  pembentukan ditjen gakkum LHK sebagai bagian komitmen Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk penguatan tata kelola (governance) dalam lingkungan hidup dan kehutanan. tahun 2015. "Kami secara intensif melakukan penegakan hukum sejak Ditjen Gakkum KLHK dibentuk pada tahun 2015 sampai dengan saat ini,” ujar Rasio.

Pada periode 2015-2023, Ditjen Gakkum LHK menangani 7.870 pengaduan, memberikan 3.028 sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 273 kasus. Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Ditjen Gakkum sebanyak 33 gugatan, 19 diantaranya inkracht, dengan ganti rugi pemulihan LHK Rp. 20,79 T. Kemudian, gugatan kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 1.487. Ditjen Gakkum LHK juga melakukan 478 operasi TSL, 798 operasi pembalakan liar, dan 820 operasi perambahan.

“Refleksi ini bagaimana kita melihat perjalanan yang telah kita lakukan, dan langkah yang harus kita lakukan berdasarkan pembelajaran-pembelajaran selama ini, untuk mengetahui langkah yang kita lakukan sudah tepat atau belum, memberikan manfaat atau belum, agar penegakan hukum ke depan lebih baik lagi,” tutup Rasio Sani.

 

###

Sumber :  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jakarta, 28 Desember 2023

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/news/view_detail.php
Line: 51
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/News.php
Line: 79
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/news/view_detail.php
Line: 51
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/News.php
Line: 79
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/news/view_detail.php
Line: 51
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/News.php
Line: 79
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/news/view_detail.php
Line: 51
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/News.php
Line: 79
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once