ATASI BANJIR: KLHK TINDAK TEGAS PENGELOLA SAMPAH DAN TAMBANG ILEGAL

Jakarta, 7 Januari 2019. Sampah menumpuk yang tidak dikelola dan kerusakan di hulu DAS (daerah aliran sungai) akibat penambangan menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko banjir di beberapa wilayah saat ini. KLHK akan menindak tegas dan konsisten pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah yang tidak mematuhi peraturan, norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.

“Kami tidak akan ragu dan sangat serius menegakkan hukum atas pelanggaran pengelolaan sampah dan penambangan di daerah hulu DAS, sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pengelolaan sampah yang buruk tidak hanya difokuskan di wilayah Jabodetabek. Kami akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, KLHK, Selasa, 7 Januari 2020.

Tahun 2019, ungkap Rasio Ridho Sani, KLHK telah menutup sembilan lokasi pengelolaan dan pembuangan sampah ilegal di Cileungsi dan Gunung Putri (Kabupaten Bogor), di Ciledug (Kota Tangerang), dan di Kabupaten Bekasi.

“Saat ini kami membentuk satuan tugas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah ilegal. Kami sedang mengidentifikasi dan menginventarisasi lokasi-lokasi yang akan dikenakan hukum perdata maupun pidana,” kata Rasio Sani menegaskan.

Ancaman hukum terhadap pengelola dan penanggung jawab usaha/kegiatan terkait sampah sangat berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98. Penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Pasal 40, pengelola sampah dapat dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Rasio Ridho Sani mengungkapkan jumlah sampah yang tidak terkelola di Jabodetabek masih sangat tinggi, terutama di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Data KLHK tahun 2018 menunjukkan jumlah sampah yang tidak terkelola di Kabupaten Bogor mencapai 93,42 persen dari total timbulan yaitu ± 2,857 ton per hari. Jumlah sampah yang tidak terkelola di Kabupaten Bekasi mencapai 75,72 persen dari total timbulan yaitu ± 2,535 ton per hari. Sampah yang tidak terkelola di Kota Bogor mencapai 75,51 persen dari timbulan ± 620 ton per hari. Di wilayah Jabodetabek total sampah yang tidak dikelola mencapai 8.240,11 ton (32.960,44 m3) per hari.

Rasio Ridho Sani menjelaskan selain masih tingginya sampah yang tidak terkelola, banyak sampah dikelola dan dibuang secara ilegal dan tempat pembuangan akhir (TPA) menggunakan sistem open dumping. “Banjir yang terjadi ada kaitannya dengan masih tingginya volume sampah yang tidak terkelola. Sampah yang tidak terkelola juga berdamak pada kesehatan masyarakat dan estetika,” kata Rasio Sani menambahkan.

Apabila tidak ditangangi, sampah yang tidak terkelola akan menumpuk di berbagai lokasi dan dapat masuk ke sistem drainase maupun badan air, seperti sungai, situ dan waduk. Sampah yang terus-menerus masuk ke sistem drainase dan badan air dalam jumlah besar akan menurunkan kapasitas hidraulik sistem drainase dan badan air. “Semakin banyak jumlah sampah yang tidak terkelola, semakin meningkat risiko terjadinya banjir,” kata Rasio Sani.

Sementara itu, terkait dengan penambangan ilegal, Rasio Ridho Sani mengungkapkan KLHK telah menegakkan hukuman terhadap 72 kegiatan pertambangan ilegal. Sebanyak 43 kasus sudah dibawa ke pengadilan, 29 kasus lainnya dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan. “Tim Gakkum terus menertibkan kegiatan tambang ilegal di berbagai lokasi untuk mencegah terjadinya perusakan lingkungan yang dapat menyebabkan banjir dan membahayakan masyarakat,” kata Rasio Sani melanjutkan.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, menegaskan, “Kami akan menggunakan dua undang-undang untuk kasus tambang ilegal agar ada efek jera. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, dengan ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, bagi perusak lingkungan. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.”

Sementara itu, Sustyo Irianto, Direktur Pengaman Hutan KLHK, menambahkan, “pada tahun 2019 kami telah melakukan operasi penertiban pertambangan di hulu DAS di 9 lokasi Di Banten dan Jawa Barat, termasuk di TN Gunung Halimun Salak”. “Penertiban ini akan kami intensifkan” tambah Sustyo.

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once