MENTERI LHK: JAJARAN LHK PUSAT DAN DAERAH HARUS BERSENYAWA
Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 27 Februari 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, mengingatkan antara Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus kompak bergerak bersama, dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.
Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rakernas KLHK), Kamis (27/2/2020) di Yogyakarta. Rakernas dihadiri sekitar seribu peserta, berasal dari jajaran KLHK, UPT, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.
''Lima tahun pertama berbagai langkah koreksi telah dilakukan, dan hasilnya mulai terlihat, namun tantangan kian berat karena perhatian masyarakat terkait LHK kian besar. Untuk itu mulai sekarang yang namanya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah, adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK dalam hubungan pusat dan daerah. Saya titip dan minta tolong betul dijaga tentang itu,'' pesan Menteri Siti.
Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU Pemda, pengelolaan lingkungan hidup dan Kehutanan menjadi hal terpenting yang jarang diperhatikan di tingkat tapak. Karena itu jajaran pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas.
''Mulai sekarang kalau saya mengatakan LHK, maka itu termasuk unsur-unsur daerah harus bersama kita. Jangan pernah dipisahkan lagi,'' tegas Menteri Siti.
Termasuk dalam menyikapi dinamika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, diingatkan harus ada pemahaman yang tepat tentang subyek LHK, kebijakan, serta hal-hal yang secara nyata telah berlangsung. Untuk itu semua pihak terkait LHK baik pusat maupun daerah, harus mempelajari betul RUU ini dengan baik.
''Sehingga antara KLHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah harus bersenyawa dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif untuk disampaikan dengan baik ke ruang publik,'' tambahnya.
Dalam Rakernas KLHK yang berlangsung hingga Jumat (28/2/2020), akan dibahas berbagai isu strategis LHK, seperti pemulihan lingkungan dan rehabilitasi, TORA dan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah dan Limbah, NDC dan Carbon Pricing, serta Omnibus Law.
''Tugas jajaran yang mengurus LHK semakin berat. Kitalah pengawal dari harapan dan tuntutan masyarakat yang kian besar. Jadi saya minta Kepala Dinas, seringlah bikin nota dinas ke Gubernur, kalau perlu konsultasi ke Dirjen. Sampaikan soal kondisi terkini dan sikapi dengan cepat. Jangan biarkan siapapun tidak menghormati pemerintah, karena pekerjaan kita adalah menjaga kedaulatan NKRI,'' tegas Menteri Siti.
Program penting yang berkaitan dengan kerja bersama diantaranya mendukung realisasi TORA dan Perhutanan Sosial, terutama pada pengakuan hutan adat. Dicontohkan, bagi Pemda yang serius, terbukti realisasi penyerahan sertifikat TORA dan Perhutanan Sosial ke masyarakat, dapat terealisasi dengan cepat. Namun ada juga Pemda yang masih kurang responsif menyikapi program pro rakyat ini.
''Untuk TORA, tolong pastikan betul program ini sampai ke masyarakat, karena sebenarnya Pemda Provinsi yang harus serius. Saya yakin betul bahwa ini juga dibutuhkan Kepala Daerah, maka di bagian birokrasi yang harus memikirkannya. Saya minta para Dirjen KLHK mengawal betul soal ini. Kalau Kadis-nya belum kokoh, bisa bersama-sama bekerja dengan Ditjen di Kementerian. Karena fasilitasnya sudah dikasi, sayang bila tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,'' pesannya.
Begitu juga untuk Perhutanan Sosial, diingatkannya agar Pemda lebih pro aktif 'jemput bola' ke KLHK. Jangan lagi ada persepsi bahwa tanggungjawab realisasi program TORA dan Perhutanan Sosial hanya jadi tugas KLHK, tapi ini juga satu kesatuan dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
''Saya titip betul bahwa KPH, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta UPT KLHK adalah berlian. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri dan harus gerak bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia Maju,'' tegas Menteri Siti.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin, yang turut hadir memberi pesan senada agar para Kepala Dinas di daerah turut aktif mendukung program kerja KLHK.
''Para Kepala Dinas tolong sampaikan ke Gubernur, untuk memobilisasi rakyat rajin menanam pohon dan mendukung program kerja KLHK lainnya. Kami dari Komisi IV juga memberikan apresiasi pada KLHK dengan berbagai programnya, kami siap back up untuk lingkungan hidup dan kualitas kehutanan Indonesia yang lebih baik,'' kata Hasan.
Usai dibuka Menteri LHK Siti Nurbaya, Rakernas dilanjutkan dengan paparan dari Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengenai RPJMN 2020-2024, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengenai evaluasi kerja 2019 dan prioritas kerja 2020, serta Irjen KLHK mengenai manajemen risiko KLHK. Selanjutnya para Dirjen akan memaparkan materi dalam berbagai sesi terkait Pemulihan Lingkungan dan Rehabilitasi, TORA dan Perhutanan Sosial.(*)
Penanggungjawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat – Nunu Anugrah