Balai Gakkum Maluku Papua Menyita Ratusan Batang Kayu Ilegal di Pulau Seram
Pulau Seram, 24 Agustus 2019. Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Ambon, bersama Kepolisian Resort Maluku Tengah dan KPPP Pelabuhan Amahai, menyita 524 batang kayu merbau, 227 batang kayu jenis rimba campuran, 145 batang kayu angsana, tanpa surat keterangan sah hasil hutan, yang diangkut 3 truk, di Pulau Seram menuju Ambon, 24 Agustus 2019.
Truk bernomor polisi DE 8343 LU mengangkut 243 batang kayu merbau dan 227 batang kayu jenis campuran. Truk bernomor polisi DE 9904 AU mengangkut 72 batang kayu merbau dan 145 batang jenis angsana. Truk bernomor polisi DE 8417 AE mengangkut 209 batang kayu merbau.
Saat Tim memeriksa truk-truk itu, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen angkut yang wajib menyertai hasil hutan kayu. Kalau pun ada surat, berdasarkan hasil pelacakan dokumen, Tim mencurigai surat palsu.
Tim menggiring tiga truk berisi kayu dan supirnya ke kantor Seksi Wilayah II Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik – berdasarkan dugaan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan kayu – akan mengenakan para pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemerantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.