GAKKUM KLHK SERAHKAN BERKAS PERKARA DAN TERSANGKA PEMILIK PHAT KEPADA KEJAKSAAN NEGERI NAGAN RAYA UNTUK DISIDANGKAN
Medan, 2 Desember 2024. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melaksanakan penyerahan Tersangka AF (36) selaku pemilik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) beserta barang bukti kayu log sebanyak 18,12 M3 kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada hari Senin, 25 November 2024. Sebelumnya Berkas Perkara Tersangka AF (36) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 18 Oktober 2024.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Gakkum KLHK terkait dengan pemanenan hasil hutan tanpa hak yang lokasinya berada di luar kawasan hutan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengaduan masyarakat terkait pembukaan jalan dan penebangan pohon di dekat lokasi PHAT milik AF yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim BKPH Krueng Meureubo, KPH Wilayah IV Aceh sejak 13 Oktober 2023.
Tersangka AF (36) diduga melakukan tindak pidana bidang Kehutanan yang melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 ayat (6) dalam Paragraf 4 Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Tersangka AF (36) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 3,5 miliar rupiah.
Pada saat proses penyidikan berjalan, Tersangka AF (36) juga melakukan perlawanan hukum melalui Praperadilan terkait penetapan tersangka. Permohonan Tersangka AF (36) tersebut ditolak seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Skm tanggal 4 Juni 2024.
###
#latepost