GAKKUM KLHK : DUA TERSANGKA PEMBALAKAN LIAR DI MINAHASA SELATAN SEGERA DISIDANGKAN
“Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah”
Manado, 02 Desember 2024. Berkas perkara dua tersangka, WT (31) dan WW (28) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Sebelumnya, Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi juga telah menetapkan tersangka RR (44) yang berperan sebagai pemodal dan pemilik kayu, serta telah lebih dulu diseret ke meja hijau.
Kasus ini bermula dari Operasi Pembalakan Liar yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 21.30 WITA. Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua dump truk yang mengangkut kayu olahan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Kedua truk beserta muatan kayu, berhasil diamankan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap WT (31), WW (28) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan RR (44) sebagai pemodal dan pemilik kayu dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Saat ini, keduanya telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado dan segera diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa praktik pembalakan liar seperti ini tidak hanya merusak kelestarian hutan, tetapi juga menyebabkan kerugian devisa negara dari kebocoran potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal ini juga berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.
“Untuk mencegah kejadian serupa, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan membangun sinergi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di masa mendatang,” ujar Aswin.
Dalam kesempatan yang sama, Aswin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini, termasuk Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja sama dalam melengkapi berkas perkara. Ia juga menegaskan komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan kehutanan.
“Penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku merupakan langkah nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah kerusakan lingkungan dan hutan di Sulawesi Utara. Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan adalah bagian dari upaya menjaga kelestarian alam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tutup Aswin.
.
###