GAKKUM KLHK UNGKAP KASUS PEREDARAN KAYU ILEGAL ANTAR PROVINSI MELALUI PELABUHAN BALIKPAPAN BERMODUS DOKUMEN PALSU
Penyidik Tetapkan 2 Orang Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 2,5 M
Samarinda, 6 November 2024, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda pada hari Sabtu (2/11/2024) telah menetapkan E (38) dan HS (56) sebagai Tersangka kasus peredaran kayu ilegal antar Provinsi dengan menggunakan Truk Fuso melalui Pelabuhan Balikpapan. Sebanyak 2 unit Truk Fuso beserta muatan kayu dan dokumen palsu diamankan oleh Penyidik.
Tersangka E (38) dan HS (56) saat ini menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti yang diamankan saat ini di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan adalah 2 unit truk Fuso beserta muatan kayu gergajian sekitar 34 meter kubik dengan berbagai jenis dan ukuran.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka E (38) dan HS (56) dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang– Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Milyar dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf d Jo Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (6) Undang– Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 3,5 Milyar.
Penanganan kasus ini berawal dari kegiatan operasi penegakan hukum LHK yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Hari Jum’at (1/11/2024) sekitar Jam 02.00 Wita, tim menemukan adanya 2 unit Truk Fuso yang diduga mengangkut kayu dari arah Jalan Tol Samarinda menuju Pelabuhan Balikpapan. Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 2 unit truk Fuso dengan nomor polisi B 9703 UI dan S 9611 UK diketahui bahwa dokumen angkutan yang dipergunakan adalah TIDAK SAH. Kemudian pelaku beserta 2 unit Truk Fuso yang memuat kayu tersebut dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual beserta jaringannya, baik itu terkait penggunaan dokumen palsu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan secara ilegal.
Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BPHL Wilayah XI Samarinda, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
###
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
Jakarta, 7 November 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk