OPERASI GABUNGAN GAKKUM KLHK AMANKAN PELAKU PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI DI MINAHASA, PROVINSI SULAWESI UTARA

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 3,5 miliar rupiah”

Manado, 05 Oktober 2024. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Balai KSDA Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap CK (39), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Operasi ini mencerminkan sinergi antar instansi dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan ekosistem yang sehat.

CK ditangkap di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, saat akan melakukan transaksi jual beli satwa liar berupa empat ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan berperan sebagai pemilik sekaligus penjual satwa dilindungi tersebut.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah awal untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas. "Penangkapan CK ini adalah pintu masuk bagi kami untuk mengusut lebih dalam jaringan pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah ini. Kami bertekad mengidentifikasi dan menangkap seluruh pemain dari bisnis ilegal ini dari hulu sampai hilir, termasuk aktor intelektual di balik kejahatan ini sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah diperbuat."

Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia. Operasi ini memperkuat komitmen untuk menghentikan perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat CK dengan Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun serta denda hingga 3,5 miliar rupiah.

Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari Masikki, menekankan pentingnya pelestarian satwa dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan alam. "Satwa liar, khususnya yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kehilangannya tidak hanya berdampak pada rantai makanan, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis yang vital untuk keberlanjutan alam. Operasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan satwa-satwa ini tetap berada di habitat alaminya dan melindungi keseimbangan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar, serta melaporkan kepada petugas jika menemukan kejadian serupa. Dengan begitu masyarakat menjadi bagian yang turut serta dalam upaya melindungi dan menjaga satwa-satwa dilindungi agar tetap lestari."

Kombes Pol Ganda M.H. Saragih, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi yang terjalin antara Gakkum KLHK dan Balai KSDA Sulawesi Utara dalam operasi ini. "Kami mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh Gakkum KLHK dan BKSDA Sulawesi Utara untuk melindungi satwa liar yang dilindungi serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di Sulawesi Utara. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polda Sulawesi Utara siap berkolaborasi untuk memastikan bahwa kejahatan ini diberantas sampai tuntas, demi kelestarian alam bagi generasi mendatang."

Melalui operasi ini, Gakkum KLHK tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tegas dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. "Untuk mencegah kejahatan serupa terulang, Gakkum KLHK akan memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kerja sama dengan BKSDA, pemerintah daerah, kepolisian, karantina, Bakamla, dan Bea Cukai. Kami juga akan terus mengembangkan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, sehingga pelanggaran terkait perdagangan satwa liar dilindungi dapat dideteksi lebih dini dan ditangani secara efektif." tegas Aswin.

 

###

Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi

Jakarta, 07 Oktober 2024

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once