GAKKUM KLHK AMANKAN PELAKU PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI DI KLATEN
Klaten, 12 Agustus 2024. Tim Gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama dengan Balai KSDA SPTN Wilayah I Surakarta dan Kepolisian Resor Klaten berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten. Pelaku berinisial S (32) diamankan di ruko miliknya saat tengah melakukan perdagangan terhadap satwa liar dilindungi yang dijualnya pada tanggal 6 agustus 2024. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) ekor burung Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dalam keadaan hidup, 50 (lima puluh) buah kandang ombyokan untuk transit burung, 5 (lima) buah kandang satuan, 5 (buah) kotak pengiriman burung, dan 1 (satu) unit smartphone warna abu-abu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024, Petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mendapat informasi bahwa terdapat kegiatan pengiriman TSL yang dilakukan di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Setelah melakukan verifikasi di lapangan, didapati adanya burung cica daun besar di lokasi tersebut. Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra langsung melakukan kegiatan Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Klaten.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalanusra melihat adanya satwa liar dilindungi yang berada pada lokasi tersebut. Selanjutnya tim operasi melakukan pemeriksaan dan menemukan satwa liar jenis burung, lalu tim operasi menanyakan terkait dokumen satwa yang dimiliki atas satwa burung tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa satwa burung tersebut tidak memiliki dokumen. Sehingga saudara berinisial S (32) diamankan tim operasi karena kedapatan sedang menyimpan/memiliki/memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Berdasarkan hal tersebut, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Klaten di Jetak Kidul, Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar “yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Agus Mardiyanto, Selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan, “Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, tahap selanjutnya kami akan mendalami para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran satwa tersebut,” jelas Agus.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, menyampaikan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan berat yang mengancam kelestarian satwa di habitat aslinya. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tokoh utama atau aktor intelektualnya untuk menindak tegas para pelaku perdagangan satwa liar tersebut,” tutup Taqiuddin.
# # #
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabanusra
Jakarta, 12 Agustus 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk