TIGA TERSANGKA SINDIKAT PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING DI KOTA BUKIT TINGGI, PROVINSI SUMATERA BARAT SIAP DISIDANGKAN

Padang, 12 Juli 2024. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyelesaikan dan menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka berinisial Y (44), AP (41), dan RA (38) beserta barang bukti tindak pidana berupa 2 unit kendaraan roda dua beserta surat kepemilikan, 1 buah tas warna coklat berisi 1.050 gram sisik Trenggiling, 1 buah tas warna ungu berisi 6.690 gram sisik Trenggiling, dan 3 buah telepon genggam kepada Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024.

Penyerahan ketiga tersangka beserta barang buktinya 7,74 Kg sisik Trenggiling dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti yang tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: B- 2399/L.3.4/Eku.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024 dan B- 2400/L.3.4/Eku.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Penyidikan atas ketiga tersangka  merupakan hasil operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat pada bulan Mei 2024 di Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Seksi Wilayah II, M. Hariyanto, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku yaitu Y dan AP yang diduga sedang menunggu calon pembeli pada saat sedang berada di halaman Homestay Syariah Jalan Sawah Paduan, Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Kota Selayan, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian petugas menemukan 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua), tas warna cokelat yang di dalamnya berisi plastik warna merah dan kuning berisi sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 1.050 (seribu lima puluh) gram dan 1 (satu) buah tas warna ungu yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang berisikan sisik trenggiling dengan berat total kurang lebih 6.690 (enam ribu enam ratus sembilan puluh) gram. Kemudian tim mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya. Setelah interogasi terhadap kedua orang pelaku terkait kepemilikan sisik trenggiling tersebut, AP mengatakan bahwa sisik trenggiling tersebut adalah milik RA yang sedang menunggu hasil dari penjualan sisik yang dijual oleh Y di warung kopi Jalan By Pass Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. Tim pun langsung menuju ke tempat dimaksud dan langsung mengamankan RA beserta 1 unit motor. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa oleh tim menuju ke kantor pos Gakkum LHK Sumatera Barat di Kota Padang untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan  bahwa kepemilikan dan perdagangan bagian-bagian satawa liar yang dilindungi undang undang tidak dapat dibenarkan dan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan akibat perbuatan tersebut menyebabkan kepunahan satwa dimaksud.

Ketiga Tersangka, kami jerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal  40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP, yaitu memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun (lima) tahun serta pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan kejahatan di bidang konservasi sumbar daya alam hayati dan ekosistemnya di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tegas Hari.

 

###

Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera

Jakarta, 12 Juli 2024

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

 

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once