PEMODAL DALAM KASUS PENGRUSAKAN CAGAR ALAM FARUHUMPENAI DI LUWU TIMUR SEGERA DISIDANGKAN

Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 7,5 Miliar

Makassar, 5 Juli 2024. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan pelimpahan atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 2 Juli 2024.

Dalam berita sebelumnya, penyidik telah melakukan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus ini. Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun Hakim Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.

Pada Rabu, 24 April 2024, dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H., dan dibantu oleh Hakim Sitti Kalsum, S.H., hakim menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Menanggapi laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan segera disidangkan. Sedangkan dua tersangka lainnya, IW dan RB, yang merupakan pemilik lahan, berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. IW kini telah berhasil ditangkap setelah buron selama tiga bulan, sementara RB masih dalam upaya pencarian.

Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengungkapkan, “Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini. Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah kami limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.”

Aswin menambahkan, “Kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, kami telah menetapkan tiga tersangka baru. Sehingga total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua di antaranya, IW dan RB, berstatus DPO. Namun saat ini, IW sudah tertangkap setelah tiga bulan buron, sehingga menyisakan RB yang masih dalam upaya pencarian.”

Aswin juga menekankan, kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan merusak alam demi keuntungan pribadi. “Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin.

Cagar Alam Faruhumpenai merupakan kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.

Dengan penangkapan IW dan pelimpahan FS ke pengadilan, diharapkan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang berniat merusak lingkungan. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait akan terus diperkuat untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari berbagai ancaman.

 

###

Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi

Jakarta, 5 Juli  2024

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once