GAKKUM KLHK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING DI KABUPATEN SIJUNJUNG, PROVINSI SUMATERA BARAT, TERSANGKA SIAP DISIDANGKAN.

Padang, 26 Juni 2024. Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan Tersangka berinisial AF (42 th) beserta barang bukti tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi berupa 8,63 Kg sisik Trenggiling, 1 unit kendaraan roda dua, dan 1 telepon genggam kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti yang tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : B-2145/L.3.4/Eku.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Penyidik Gakkum LHK menjerat Tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yaitu dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia. Atas tindak pidana tersebut, Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Kepala Seksi Wilayah II, Hariyanto, mengungkapkan penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli sisik Trenggiling di Depan Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung Lalan Nagari Tanah Badantuang Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi UU oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat di Kabupaten Sijunjung. Pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Operasi yang terlebih dahulu melakukan pengintaian kemudian menyergap seorang pelaku berinisial AF (42 th) beserta istri yang mengendarai sepeda motor Vega ZR tanpa Nomor Polisi yang berada di pinggir jalan di Depan Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung Lalan Nagari Tanah Badantuang Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku AF (42 th), petugas menemukan 1 (satu) buah karton/kardus yang berisi 1 ekor trenggiling yang sisiknya masih menempel pada bagian kulit yang sudah dikeringkan, 1 (satu) kantong plastik kresek berisi sisik Trenggiling seberat 7,32 Kg dan 1 kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 1,31 Kg serta 1 HP Android. Pelaku AF (42 th) yang beralamat di Jorong tapi balai, Kelurahan Manganti, Kecamatan Sumbur Kudus, Kabupaten Sijunjung kemudian diamankan ke Pos Gakkum LHK Sumatera Barat di Kota Padang untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan  bahwa Trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan Trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta.  1 (satu) Kg sisik Trenggiling diambil dari  4 ekor Trenggiling hidup, artinya dari jumlah barang bukti sebanyak 8,63 Kg sisik Trenggiling berasal dari perburuan ±26 ekor Trenggiling di alam, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat perburuan Trenggiling ini mencapai Rp 1,3 Milyar, ungkap Hari.

Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik Trenggiling di wilayah Sumatera. Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan”. Penyidik akan terus kita dorong untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku, pihak lain yang terlibat  dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini, tegas Hari

######

Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera

Jakarta, 27 Juni  2024

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once