Disidik Gakkum KLHK: Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan

Para tersangka diancam pidana berlapis dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Gakkkum KLHK sedang menyiapkan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan gugatan ganti kerugian lingkungan serta pemulihan.

Jepara, 13 Juni 2024. Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus Perusakan dan Pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara-Jawa Tengah, atas nama 4 (empat) orang tersangka berinisial S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50).  Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024 dan sehingga siap disidangkan.

Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, sedangkan SL (50) pengusaha tambak yang bertempat tinggal Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Klas I Salemba, tersangka MSD ditahan Rutan Pondok Bambu Jakarta dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Tersangka S, TS dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Hakim memutuskan “permohonan praperadilan ketiga tersangka S, TS dan MD tidak dapat diterima karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil”.

Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan penyidikan ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah serta Dinas LH Kabupaten Jepara. Pada saat melaksanakan operasi ditemukan  petugas menjumpai pipa inlet  yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa. Pipa inlet ditemukan pada beberapa Blok pada Kawasan TN Karimunjawa diantaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa. Pipa Inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.  Hal ini melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka. Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang dihasilkan dari aktifitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut. Hal ini melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan tambak yan dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum kami lakukan oleh karena pihak pengusaha tambak udang sudah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan dan diduga terjadi perusakan dan pencemaran. Akan tetapi mereka tetap tidak patuh. Untuk itu tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi perusakan dan pencemaran di TN Karimunjawa. Perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius mengingat pentingnya fungsinya TN Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem.

Rasio Ridho Sani menambahkan penyidikan ini melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang dan mangrove. Keempat tersangka diancam hukuman pidana berlapis. Pertama, dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya “melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Keempat tersangka juga diancam hukuman pidana dugaan tindak pidana Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang RI  Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”,  dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, para pelaku perusakan harus dihukum maksimal. Kami sudah perintahkan penyidik untuk mendalami penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap keempat tersangka. Keempat tersangka ini mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum sehingga merugikan masyarakat, lingkungan dan negara.

Pada saat ini, kuasa hukum dan para ahli kami sedang melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa. Serta mendalami langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.  Kami tegaskan sekali lagi bahwa tindakan tegas melalui pidana berlapis dan penerapan multi instrument hukum termasuk gugatan perdata akan dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali.

Taqiuddin menambahkan “Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada penyidik dan para pihak yang berperan serta dalam penanganan kasus ini. “Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan ekosistem melalui penegakan hukum”. Taqiuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. selaku hakim tunggal, menolak praperadilan yang dilakukan oleh tersangka S, TS dan MSD.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK komit dan konsisten untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Rasio.

 

###

Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Jakarta,13 Juni  2024

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once