GAKKUM KLHK: PEMODAL PERUSAKAN HUTAN DI TN BUKIT TIGAPULUH SEGERA DISIDANGKAN
Tersangka Diancam Hukuman Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda 7,5 Miliar Rupiah
Pekanbaru, 31 Mei 2024. Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama M (53) kasus perusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh sudah lengkap. Artinya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan di pengadilan.
“Kami akan segera menyerahkan tersangka M (53) beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator dan barang bukti lainnya kepada pihak kejaksaan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan patroli pengamanan hutan di Resort Siambul TN Bukit Tigapuluh, Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Balai TN Bukit Tigapuluh pada 20 Februari 2024.
Tersangka selaku pemodal dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
######
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera
Jakarta, 31 Mei 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk