GAKKUM KLHK AMANKAN OPSETAN / AWETAN SATWA DILINDUNGI DI KABUPATEN TEMANGGUNG
Temanggung, 20 Mei 2024. Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Polres Kabupaten Temanggung berhasil mengamankan 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, kepala kasuari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang sedang melakukan kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Temanggung, mendapatkan informasi dan laporan adanya Awetan Satwa dilindungi pada sebuah kios barang antik di Kel. Bejen, Kec. Bejen, Kab. Temanggung. Tim segera menindaklanjuti ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan awetan satwa dilindungi serta bagian-bagian tubuh dari berberapa jenis satwa dilindungi yang berada pada kios barang antik dengan pemilik berinisial M (66 tahun).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Agus Mardiyanto, Selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan “Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Kami akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam”.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, memberikan apresiasi kepada Polres Temanggung dan tim operasi yang berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, serta menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku demi menjaga kelestarian alam.
###
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Jakarta, 21 Mei 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk