BONGKAR JARINGAN KAYU ILEGAL BERAU-SURABAYA, GAKKUM KLHK TETAPKAN DUA TERSANGKA

Tersangka AK Pemilik Industri Kayu CV. AK dan MB, Penerbit Dokumen UD. UJ, ditahan di Samarinda. Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp. 2,5 Milyar. KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera

Samarinda, 16 Mei 2024, Pengembangan operasi penindakan dan penyelidikan 55 kontainer kayu illegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Teluk Lamong Surabaya asal Berau Kalimantan Timur, yang sedang ditangani penyidik Gakkum KLHK di Surabaya, terindikasi kayu illegal tersebut dari tindak pidana illegal loging di Kabupaten Berau. Dugaan tindak pidana illegal logging  dilakukan oleh beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)/Penyelidikan terhadap 3 (tiga) industri pengolahan kayu yaitu CV. AK yang beralamat di Desa Tembudan, Kecamatan Batu Putih, UD. UJ yang beralamat di Kelurahan Labanan, Kecamatan Teluk Bayur dan UD. LJ yang berlokasi di Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada industri pengolahan kayu CV. AK ditemukan kayu bulat tanpa Id Barcode yang diduga merupakan kayu bulat illegal sebagai bahan baku industri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran (tallysheet) serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan sdr. AK (59) selaku pemilik industri pengolahan kayu CV. AK pada tanggal 26 Maret 2024. Sdr AK berdomisili di Bangkuduan RT. 02 Desa/Kelurahan Biduk Biduk Kecamatan Biduk Biduk Kabupaten Berau.

Penyelidikan terhadap UD. UJ, Tim Gakkum dan BPHL Wilayah XI Samarinda menemukan adanya dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen SKSHH online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD. UJ. Penerbitan dokumen dilakukan oleh Pejabat Penerbit SKSHH atau GANISPH UD. Industri pengolahan kayu UD. LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri.

Dari hasil Penyelidikan, Penyidik menetapkan sdr. MB (49) selaku Pejabat Penerbit Dokumen SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka. Sdr MB berdomisili di Kebun Agung gang 13 RT. 6 Desa Lempake Kec. Samarinda Utara. Saat ini kedua tersangka AK (59) dan MB (49) telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

Sementara itu Sdr. AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir. Penyidik segera menetapkan Sdr. AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sdr. AR berdomisili di Jalan Tekukur, Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Penyidik Gakkum KLHK melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus CV. AK berupa dokumen tata usaha kayu, kayu bulat jenis ulin, kayu gergajian jenis ulin, mesin pengolah kayu jenis bandsaw dan mesin genset serta 3 kontainer berisi kayu gergajian jenis ulin, dokumen SKSHH-KO, Konosemen (Bill of Landing) PT Salam Pasific Indonesia Lines (PT SPIL) dan bukti tagihan. Dalam penanganan kasus UD. UJ, Penyidik mengamankan dan menyita dokumen SKSHH dan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penerbit atau GANISPH serta 3 kontainer berisi kayu gergajian yang saat ini masih dalam proses pengukuran dan pengujian kayu. Terhadap kasus UD. LJ, Penyidik mengamankan dan menyita kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan).

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menegaskan bahwa Penyidik menjerat tersangka AK (59) dan MB (49) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah.

Sementara itu, terhadap pembongkaran Jaringan Kejahatan Kayu Ilegal Berau-Surabaya ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa KLHK konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.  Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Kami sudah perintahkan Penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging di Kabupaten Berau, baik itu terkait penggunaan dokumen palsu, pengolahan maupun pemasaran hasil hutan secara illegal, ujar Rasio Ridho Sani.  Proses penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya ditindak dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), para pelaku khususnya pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial ownership) harus dijerat penyidikan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, tegas Rasio.

Kami akan berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK untuk melindungi sumberdaya alam Indonesia sangat sangat jelas. Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.123 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan & operasi peredaran hasil hutan ilegal, serta 1.535 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,  pungkas Rasio Ridho Sani.

Ketua Satgas Pemberatasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menyampaikan keyakinannya bahwa para pelaku selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa. Keberhasilan penanganan kasus-kasus penegakan hukum kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur selama ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum LHK, Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

 

###

Sumber :  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan

Jakarta, 16 Mei 2024

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once