GAKKUM KLHK MEMENANGKAN PRAPERADILAN ATAS KASUS DIREKTUR CV.LANCAR ABADI YANG MENDIRIKAN BANGUNAN SECARA TIDAK SAH DIKAWASAN HUTAN SOROMANDI DI KABUPATEN DOMPU
Mataram, 23 April 2024. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah melakukan penyidikan kasus dugaan mendirikan bangunan secara tidak sah di Kawasan Hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnura menerbitkan Surat Perintah untuk menetapkan Tersangka berinisial Sdr. “TJ” (41) selaku Direktur CV. Lancar Abadi Dengan dugaan Tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yakni “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 3 huruf “a” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf “a” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana”.
Dalam proses penyidikan saat ini Praperadilan diajukan Pemohon berinisial Sdr. “TJ” (41) melalui kuasa hukumnya dengan register perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram NTB, Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Kupang Pos NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Hal Ini Kepala Pos Gakkum Mataram dengan obyek Praperadilan atas syarat sah penetapan tersangka dan syarat sah penangkapan serta syarat sah penahanan.
Termohon dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.01/BPPHLHK.2/TUGKM.5.8/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024, memberikan tanggapan terhadap Permohonan Pemohon yang tertuang dalam Eksepsi dan Jawaban Termohon yang pada pokoknya membantah seluruh dalil-dalil Permohonan Pemohon.
Sidang berjalan lancar yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Termohon dengan agenda penyampaian Permohonan, Penyampaian Jawaban, Replik, Duplik, bukti dan saksi-saksi dari Pemohon dan bukti dari Termohon. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram NTB selama kurang lebih 7 hari, kemudian pada tanggal 4 April 2024 Hakim memutuskan (dalam Eksepsi) 1. Mengabulkan eksepsi termohon (Error in Persona); (Dalam Pokok Perkara) 1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima; dan 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Nihil.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin menyampaikan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai upaya untuk menjaga lingkungan dan hutan dari kerusakan akibat perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
# # #
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Jakarta, 24 April 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk