PELAKU PERDAGANGAN TRENGGILING DAN SISIK TRENGGILING ILEGAL SEGERA DISIDANGKAN
Sidoarjo, 15 Maret 2024. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menuntaskan penyidikan kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Trenggiling dan sisik Trenggiling berinisial AAR (26) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Adapun barang bukti berupa 5 (lima) ekor Trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup, 8,5 (delapan koma lima) kilogram sisik Trenggiling, 1 (satu) buah box kontainer plastik, 1 (satu) buah box papan kayu, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) dilindungi Undang-Undang di Wilayah Kabupaten Boyolali. Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.15 WIB. Dalam operasi tersebut tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa Trenggiling dan Sisik Trenggiling. Pelaku kedapatan akan melakukan transaksi di Halaman Rumahnya yang beralamat di Dusun Karangkepoh RT/RW 001/004, Kelurahan Desa Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Pada lokasi tersebut, tim mengamankan 5 (lima) ekor Trenggiling yang dikemas dalam sebuah box kontainer plastik dan box papan kayu serta Sisik Trenggiling yang dikemas dalam Kardus. Kemudian Pelaku dan barang bukti kami serahkan kepada Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Gakkum Semarang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana “Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi undang - undang dalam keadaan hidup dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin,S.Hut.,M.P. mengatakan “Trenggiling merupakan satwa dilindungi undang-undang yang saat ini jumlahnya semakin sedikit dan sebarannya semakin terbatas. Perubahan tutupan lahan dan perdagangan tak terkendali menjadi dua faktor utama yang mempercepat satwa ini menuju kepunahan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan perdagangan satwa yang dilindungi tersebut”, tegasnya.
###
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Jakarta, 15 Maret 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk