KELOLA LIMBAH B3 ILEGAL DAN CEMARI LINGKUNGAN: BSS, DIREKTUR UTAMA PT. XLI TERSANGKA DAN DITAHAN GAKKUM KLHK

BSS diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). PT. XLI akan dikenakan pidana  tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan”

Jakarta, 14 Agustus, 2023. Tim Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan BSS (47 Tahun) Direktur Utama PT. XLI sebagai tersangka perorangan  dan PT. XLI untuk tersangka korporasi.  Sdr. BSS bertempat tinggal di Cluster Fresco Kelurahan/Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini tersangka BSS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Sedangkan PT. XLI merupakan PMA berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Modern Industri VI Blok P.1 B, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penetapan BSS  sebagai tersangka perorangan dan PT. XLI sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh BSS selaku Direktur Utama PT. XLI terkait dengan dugaan tindak pidana pasal berlapis berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (PPLH) yaitu Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 116 serta Pasal 119.

Pengenaan pasal berlapis ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. XLI yaitu:

  1. dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 98 UU No. 32 Thn. 2009);
  2. menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan (Pasal 103 UU No. 23 Thn. 2009);
  3.  memasukkan limbah B3 ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 106 UU No. 32 Thn. 2009).

BSS terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Sedangkan PT XLI sebagai tersangka korporasi terancam pidana denda paling banyak Rp.  Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) serta pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan. Berkas perkara penyidikan untuk tersangka perorangan BSS dan Tersangka Korporasi PT. XLI telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa penanganan kasus ini sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait dengan kegiatan peleburan tembaga yang mencemari udara sehingga mengganggu masyarakat. Disamping itu kasus ini merupakan pengembangan pengaduan pembakaran illegal limbah B3 di Desa Tegal Angus Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten yang menjual hasil pembakaran limbah elektronik printed circuit board (PCB) kode limbah B107d kepada PT. XLI.

Selanjutnya Tim Pengawas Lingkungan Hidup KLHK melakukan verifikasi pengaduan dilanjutkan dengan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan bersama dengan Penyidik. Berdasarkan hasil pulbaket ditemukan pembuangan (dumping) limbah cooper slag. Sedangkan bahan baku PT XLI diduga limbah antara lain copper ash, copper zinc sulfide, dan limbah lainnya yang diimpor dari Madagaskar, Korea, Singapura, Jerman, Malaysia, Amerika, dan negara lainnya. Hasil analisis laboratorium menunjukkan bahwa  air lindi dari penimbunan Limbah B3 mengandung logam berat dan diduga telah mencemari lingkungan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda menjelaskan setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji Analisa Laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetepakan tersangka perorangan atas nama BSS (47 tahun) dan PT PT XLI selaku tersangka korporasi yang diwakili oleh BSS.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa mengingat kejahatan yang dilakukan oleh BSS dan PT. XLI merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup, dumping limbah B3, dan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI, maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil-adilnya.  Oleh karena kejahatan ini diduga merupakan kejahatan  korporasi maka saya sudah perintahkan penyidik untuk mengenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 UU PPLH yaitu dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Terkait pelaksanaan pidana tambahan bagi korporasi ini telah diatur dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas terhadap PT. XLI harus dilakukan untuk melindungi Kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.  Penegakan hukum harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership) serta  korporasi yang mencari keuntungan dengan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum harus didorong untuk memulihkan kerugian korban baik kerusakan lingkungan maupun kerugian negara. Saya juga perintahkan penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap kasus ini. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang.

Pengembangan penyidikan ini penting untuk memutus rantai kejahatan PT. XLI termasuk menelusuri asal limbah yang digunakan oleh PT. XLI baik yang berasal dari dalam negeri seperti hasil pembakaran limbah B3 ilegal dari Tegal Angus, maupun limbah B3 yang berasal dari luar negeri. Penelusuran aliran keuangan, follow the money, diperlukan untuk  mendalami dan mendapatkan tersangka-tersangka lainnya. Penindakan ini penting untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, masyarakat berhak mendapakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pungkas Rasio Sani.

###

Sumber :  Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jakarta, 14 Agustus 2023

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once