PENGEMBANGAN KASUS 360 KG SISIK TRENGGILING PENYIDIK GAKKUM KALIMANTAN TETAPKAN LAGI 1 ORANG TERSANGKA

Banjarmasin, Kalsel. Gakkum KLHK bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan, Rabu tanggal 7 Juni 2023, berhasil melakukan pengembangan kasus penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg dan mengamankan Pelaku inisial R (41) selaku orang yang bersama-sama melakukan penyelundupan  bagian satwa liar yang dilindungi .Jalan Prona III Lokasi II Gg Bermufakat II ,RT 024/ RW 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,Provinsi Kalimantan Selatan.

Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada hari Minggu  taggal 21 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WITA Tim PPNS Bersama Korwas PPNS Polda Kalsel dan RT 024 melakukan pengeledahan rumah Pelaku Inisial R (41) Jalan Prona III Lokasi II Gg Bermufakat II ,RT 024/ RW 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,Provinsi Kalimantan Selatan.

 Dalam pengeledahan ini ditemukan Timbangan elektrik warna hijau (Merk NANKAI) bagian satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica),1 (satu) plastic warna hitam, 1 (satu) plastic warna merah, 1 (satu) karung warna putih,ini merupakan bagian dari barang bukti yang sebelumnya berupa 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.

Berdasarkan keterangan saksi nama inisial A (56), S (28), P (  ), AF (42) membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) 8 kardus dan barang bukti yang ditemukan dirumah saudara R (41) merupakan satu kesatuan barang bukti.

Tanggal 7 Juni 2023 terrsangka R (41) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Tersangka R (41) dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5  Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati  (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan

PPNS KLHK akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan.

Direktorat Gakkum KLHK mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai Kalbagsel, POLDA Kalimantan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan dan Kejati Kalimantan Selatan. Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once