PELAKU PERAMBAH KAWASAN TAMAN NASIONAL TANJUNG PUTING DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Palangka Raya, 12 April 2023.. Tim Operasi SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan bersama–sama dengan POLHUT dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Senin, 10 April 2023, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana kehutanan berinisial HJ (48), warga Sambas – Kalimantan Barat. Pelaku merupakan perambah lahan kebun sawit yang terjadi di Wilayah Taman Nasional Tanjung Puting, yang secara administrasi berada Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa HJ (48) sengaja melakukan perambahan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) dengan cara mengklaim dan menanam kebun sawit tanpa memiliki surat tanah dan tanah nenek moyang. Pelaku juga mengaku telah mengajukan berkas administrasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kejadian ini bermula pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 12.30 WITA ketika tim sedang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Taman Nasional Tanjung Puting Kec. Hanau Kab. Seruyan. Tim menemukan lahan sawit yang sudah tertanam seluas + 5 hektar namun tim tidak menemukan orang dilokasi. Tim langsung menyegel lokasi kebun sawit tersebut yang berada sekitar 2 kilometer masuk ke dalam wilayah TNTP. Pada saat Tim kembali ke Kantor Seksi SPTN Wilayah II Pembuang Hulu Kec. Hanau, datang melapor seseorang menemui tim operasi yang mengaku bernama HJ (48). HJ (48) sempat menerangkan kepada petugas bahwa dialah yang telah memiliki dan menggarap lahan untuk perkebunan sawit yang ditemukan oleh petugas diwilayah TNTP tersebut. Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, akhirnya pada Rabu, 12 April 2023, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan HJ (48) sebagai tersangka.
Tersangka HJ (48) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangka Raya. Sementara barang bukti berupa lahan sawit seluas + 5 hektar disegel oleh petugas. Sedangkan barang bukti berupa 1 berkas fotocopy surat usulan TORA, 4 buah tanaman sawit, 2 buah tanaman durian, dan 2 buah tanaman cempedak disita dan diamankan di Kantor Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan, “Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka HJ (48) dengan pasal yaitu : Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Pasal 92 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelas David.
###
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
Jakarta, 29 Mei 2023
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk