GAKKUM KLHK: PELAKU PEMBALAKAN LIAR KAYU JATI ILEGAL DI SITUBONDO SIAP DISIDANGKAN
Situbondo, 23 Mei 2023. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan penyidikan kasus pembalakan liar kayu jati atas nama 2 (dua) orang tersangka berinisial AK (35) dan B (62) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tanggal 24 Maret 2023. Operasi dilaksanakan setelah adanya koordinasi antara Kepala Balai TN Baluran dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan tim operasi ketika melihat mobil pickup yang membawa muatan bertutupkan terpal. Menurut keterangan, mobil pickup tersebut membawa muatan semangka, setelah diperiksa ternyata memuat kayu bulat jenis Jati. Tim memeriksa surat angkut serta dokumen namun penumpang tidak bisa menunjukkan surat angkutnya. Kemudian tim mengamankan penumpang dan mobil pickup beserta muatan dan dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan dilakukan penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, diketahui lokasi TKP berada di dalam kawasan hutan Jati TN Baluran. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Timur. Tim juga mengamankan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu bulat jenis Jati dan 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Agus Mardiyanto, Selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK mengatakan “Kami akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan pembalakan liar yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan hutan dan menjadi ancaman bagi kelestarian hutan”.
Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, memberikan apresiasi kepada tim operasi dan penyidik yang berhasil menggagalkan kegiatan pembalakan liar, serta menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan.
###
Jakarta, 23 Mei 2023
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk