GAKKUM KLHK: PELAKU PEMBALAKAN LIAR KAYU JATI ILEGAL DI SITUBONDO BERHASIL DITANGKAP
Situbondo, 28 Maret 2023. Tim Gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) bersama Taman Nasional Baluran berhasil menangkap 2 orang pelaku pembalakan liar kayu jati ilegal berinisial AK (35) dan B (62) di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tanggal 24 Maret 2023. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu bulat jenis jati dan 1 (satu) unit mobil bak terbuka berwarna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang sedang melakukan kegiatan operasi dan berpapasan dengan mobil bak terbuka dari arah berlawanan di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Karena curiga dengan muatan mobil bak terbuka tersebut, tim lalu membuntuti kendaraan tersebut. Mobil bak terbuka tiba-tiba berhenti di sebuah warung dan tim langsung memeriksa kendaraan karena tertutup terpal. Menurut keterangan penumpang, mobil bak terbuka tersebut sedang membawa muatan semangka, setelah diperiksa ternyata memuat kayu bulat jenis Jati. Tim meminta surat angkut serta dokumen resmi namun penumpang tidak bisa menunjukkan surat angkutnya. Kemudian tim mengamankan penumpang dan mobil bak terbuka tersebut beserta muatan dan dibawa ke kantor Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra di Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Agus Mardiyanto, Selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra mengatakan, “Kami akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan pembalakan liar yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan hutan dan menjadi ancaman bagi kelestarian hutan”, ujar Agus.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan “Penyergapan peredaran kayu ilegal ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan,” ungkap Taqiuddin.
###
Jakarta, 28 Maret 2023
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk