PEMUTAKHIRAN DATA PROFILE PERPAJAKAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DITJEN GAKKUM KLHK
PEMUKTAKHIRAN DATA PROFILE PERPAJAKAN BAGI PEGAWAI DILINGKUNGAN DITJEN GAKKUM LHK
Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh karena itu, menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan nasional sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Maksud dan Tujuan
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, diatur bahwa per tanggal 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak diwajibkan sudah melakukan pemuktahiran data di DJP online .
Dasar Hukum
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencantuman Dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan/Atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembar Negara Nomor 6736);
- Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 209) ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Ruang Lingkup
1. Seluruh Direktur di lingkup Ditjen Gakkum LHK dan juga para Kepala Balai agar memerintahkan kepada Pegawai dibawah koordinasi Bapak/Ibu untuk melakukan pemutakhirann data profile perpajakan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Data email dan nomor telepon seluler;
- Data Alamat tempat tinggal Pegawai Ditjen Gakkum LHK;
- Data klasifikasi lapangan usaha;
- Data anggota keluarga.
2. Pemutakhiran data profil perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan secara mandiri oleh seluruh Pegawai Ditjen Gakkum LHK melalui situs http://www.pajak.go.id
3. Informasi dan panduan pemukhtahiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui tautan https://bit.ly/validasiNIK-NPWP atau menghubungi kring pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan konsultasi Perpajakan di KPP terdekat.
4. Seluruh Direktur dan Kepala balai agar memantau pelaksanaan pemuktahiran data profil perpajakan pegawai Ditjen Gakkum LHK dilingkungan masing-masing.
5. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemuktahiran data atau belum mengupdate nomor NIK menjadi NPWP, maka dianggap Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP dan dikenakan tarif pajak naik 20% sesuai pasal 20 ayat (1) PER-16/PJ/2016.
6. Pemutakhiran data diharapkan sudah dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2023.
Penutup
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, mohon untuk ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Terlampir :
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Profile Perpajakan Bagi Pegawai di Lingkungan Ditjen Gakkum KLHK