PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHLINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR : 1 TAHUN 2023
untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel wajib dilakukan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana.
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian intern sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi