PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.38/Menlhk-Setjen/2015
Tujuan Pedoman penyelenggaraan SPIP tingkat satker pusat adalah untuk menjadi panduan praktis bagi satker pusat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memahami dan menerapkan SPIP di lingkungan masing- masing.
Tujuan disusunnya pedoman penyelenggaraan SPIP tingkat satker pusat agar SPIP dapat terselenggara secara optimal di seluruh satker pusat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.