GAKKUM KLHK TINDAK TEGAS PELAKU KASUS KAYU SONOKELING ILEGAL ASAL LAMPUNG
Sidoarjo, 2 Desember 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus perkara kayu Sonokeling ilegal ke Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial JW (41) yang beralamat di Dusun Jati Purno I, Kec. Sukadana, Prov. Lampung beserta barang bukti sebanyak 21,35 m3 kayu Sonokeling kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Sebelumnya tersangka JW telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, “Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan Balai KSDA D.I. Yogyakarta yang mengamankan 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) batang atau sekitar 21,35 m3 kayu Sonokeling yang berasal dari Kampung Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kayu Sonokeling tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), sehingga penanganan terhadap perkara tindak pidana ini ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra”, jelas Taqiuddin.
Penyidik menjerat Tersangka JW dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).