BERKAS LENGKAP, 6 PELAKU PERUSAKAN TN KOMODO SIAP DISIDANGKAN: TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

Labuan Bajo, 29 Oktober 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) segera melimpahkan kasus Pengambilan hasil laut menggunakan bahan peledak di Perairan Loh Letuho Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 25 Oktober 2022 lalu.

Para pelaku berisinisial AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22) yang berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Selain tersangka, Tim Penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengintaian Tim Operasi Gakkum KLHK pada tanggal 19 Agustus 2022 dari Loh Wia menuju Loh Letuho kawasan TN Komodo dan Tim mendapati perahu motor yang mencurigakan. Perahu motor tersebut mondar-mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 09.14 WITA, Tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom ikan. Pada saat pelaku akan menyelam mengambil ikan, Tim menangkap mereka. Selanjutnya, Tim membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Pos Resort Loh Wenci Balai TN Komodo untuk meminta keterangan awal. Untuk sementara, seluruh pelaku diamankan di Kapal Patroli Badak Laut 301 sambil diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, pada tanggal 28 Oktober 2022, mengatakan, “Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk pelaku pengeboman ikan di Kawasan (Taman Nasional Komodo) ini agar memberikan efek jera. Penanganan kasus ini menerapkan prinsip multidoors yaitu Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksmimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. Sedangkan Penyidik Polres Manggarai Barat akan menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR.8 Tahun 1948, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana”, jelas Taqiuddin.

Sustyo Iriyono, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan “Mengambil atau penangkapan ikan dan hasil laut lainnya menggunakan bom atau bahan peledak di kawasan TN Komodo merupakan persoalan laten. Apabila pengelola lengah akan terjadi gangguan masif, jadi pengelola jangan sampai lengah. Untuk itu, perlu dicari penyelesaian yang permanen, sinergi antara pengelola, Pemda NTB dan NTT dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat, merumuskan alternatif peningkatan ekonomi dan metode pengambilan hasil laut yang ramah lingkungan dan lestari”, tegas Sustyo.

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. “Kami akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama dengan Balai TN Komodo, serta mengintensifkan Pos Gakkum KLHK di Labuan Bajo. Penegakan hukum pidana berlapis, melalui Penyidikan bersama yang dilakukan Penyidik KLHK dan Penyidik Polres Manggarai Barat, merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan akibat dampak pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo." tegas Rasio Ridho Sani.

Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 454 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.325 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

 

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once