GAKKUM KLHK MENYERAHKAN TERSANGKA GENERAL MANAGER DAN DIREKTUR PT SIPP KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS TERKAIT KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BENGKALIS, PROVINSI RIAU

Kedua Tersangka diancam dengan 13 tahun penjara dan denda 13 miliar rupiah

Jakarta, 4 Maret 2023. Penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti yaitu AN (40) selaku General Manager PT SIPP yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Prov Sumatera Utara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tanggal 3 Maret 2023. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI.

PT SIPP merupakan pabrik kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan serta kegiatan penyidikan oleh Penyidik Gakkum KLHK, diperoleh fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass), pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Selain itu juga diketahui fakta bahwa IPAL PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar, maka AN (40) selaku General Manager PT SIPP dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran tersebut.

Kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan, “Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindak dengan tegas orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan PT SIPP ini. Apalagi sebelumnya PT SIPP telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis namun tidak patuh.” Jelas Yazid.

“Untuk menghindari adanya kemungkinan tersangka melarikan diri dan karena tersangka yang kurang kooperatif, Penyidik Gakkum KLHK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AN (40) pada tanggal 18 Mei 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan terhadap Tersangka EK (33) dilakukan penahanan pada tanggal 21 September 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat”, sambung Yazid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menjelaskan, “PT SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan dan tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif yang diberikan sehingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami harap kedua Tersangka ini dapat dihukum maksimal dan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan dapat menjadi pembelajaran terhadap para pelaku usaha untuk dapat lebih memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam usaha/kegiatannya”.

“Tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk menindak PT SIPP selaku korporasi untuk meminta pertanggungjawaban korporasinya. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Komitmen KLHK jelas bahwa Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, tegas Rasio.

 

###

Jakarta, 6 Maret 2023

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/

Youtube:
GAKKUM KLHK

Facebook:
ditjengakkum.klhk

Instagram:
@gakkum_klhk

Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once