GAKKUM KLHK MENINDAK TEGAS PELAKU DPO KASUS PENEBANGAN ILEGAL DI KPH MALANG
Sidoarjo, 29 Agustus 2022. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 23 Agustus 2022 menyatakan bahwa kasus memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan Perum Perhutani KPH Malang, dengan tersangka WJ (48) dan JCI (37), sudah lengkap. Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada tanggal 25 Agustur 2022 menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen agar bisa segera disidangkan.
Kasus ini terungkap berkat hasil patroli LSM PROFAUNA dan personil Kelompok Tani Hutan pada tanggal 9 Juni 2020. Tim mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok, sementara lima orang pelaku melarikan diri dan ditetapkan di dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dengan melakukan penyidikan. Sebanyak 3 orang tersangka yang melarikan diri saat ini sudah ditangkap dan divonis di pengadilan Kepanjen Kabupaten Malang. Pada tanggal 30 Juni 2022, DPO pelaku terakhir berinisial WJ dan JCI yang keduanya bertempat tinggal di Siderejo Desa Tambak Asri Malang ditetapkan menjadi tesangka dan telah ditangkap. Saat ini keduanya mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, mengatakan, “PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka WJ dan JCI dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka WJ dan JCI diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” jelas Taqiuddin.
###