GAKKUM KLHK: BANDING DITOLAK PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA, PT PLD TETAP HARUS BAYAR GANTI RUGI AKIBAT KARHUTLA RP 199,5 MILIAR

Jakarta, 2 Agustus 2022. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang terdiri dari Hakim Ketua Sumpeno, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Indah Sulistyowati, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Istiningsih Rahayu, SH., M.Hum, pada 18 April 2022 telah memutus perkara perdata Nomor 200/PDT/2022/PT DKI dengan amar putusan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr tanggal 27 Oktober 2021 yang dimohonkan banding oleh PT. Putra Lirik Domas (PTPLD) yang menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Permohonan banding PT. PLD di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan amar putusan menyatakan Menolak gugatan PT PLD dan menghukum membayar ganti kerugiaan materiil lingkungan hidup sebesar Rp. 199,5 Milyar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 200/PDT/2022/PT DKI tertanggal 18 April 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr tanggal 27 Oktober 2021, sehingga gugatan Menteri LHK yang dikabulkan oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah yang amar putusannya: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Dalam Provisi :

Menolak provisi Penggugat; Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menetapkan pemberlakuan pembuktian menurut strict liability (pertanggung jawaban mutlak) dalam perkara ini;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp199.544.042.450,00 (seratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus empat puluh empat juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara, yang terdiri dari:

a) Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup:

1) Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp66.092.450,00 (enam puluh enam juta sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah);

 

b) Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan kerusakan Lingkungan Hidup serta Pemulihan Lingkungan Hidup dan /atau kerugian eksistem:

1)  Kerugian ekologis sebesar Rp38.253.375.000,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

2)  KerugianekonomissebesarRp15.973.700.000,00(limabelasmilyarsembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

3)  Biaya pemulihan sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua milyar rupiah);

4)  Biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6 (enam) persen pertahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas;

6. Memerintahkan Tergugat dan/atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tidak melakukan tindakan apapun (status quo) yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk apapun di dalam atau luar negeri atas seluruh harta kekayaan Tergugat termasuk namun tidak terbatas pada aset/benda bergerak, aset/benda tidak bergerak, inventori, surat-surat berharga, kontrak- kontrak penjualan hasil kebun, rekening hasil penjualan dan lain sebagainya, yang telah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari;

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). Lebih lanjut Rasio juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.

Rasio Ridho Sani menegaskan, “Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras–kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi”, tutupnya.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengungkapkan, “Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Nomor 200/PDT/2022/PT DKI dengan amar putusan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr tanggal 27 Oktober 2021 terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. PLD, namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Ragil.

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once