GAKKUM KLHK: BANDING DITOLAK PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA, PT PG TETAP HARUS BAYAR GANTI RUGI AKIBAT KARHUTLA RP 238,6 MILIAR

Jakarta, 2 Agustus 2022. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang terdiri dari Hakim Ketua Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Haryono, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Sirande Palayukan, S.H., M. Hum, pada tanggal 1 Juli 2022 telah memutus perkara perdata Nomor 338/PDT.G-LH/2022/PT DKI dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 801/Pdt.Piw/LH/2019/PN Jkt Sel tanggal 20 September 2021 yang dimohonkan banding oleh PT. Pranaindah Gemilang (PTPG) yang menjalankan kegiatan usaha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Permohonan banding PT. PG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didasarkan atas Putusan Verzet Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 801/Pdt.Plw/LH/2019/PN.Jkt.Sel pada tanggal 20 September 2021 dengan amar putusan menyatakan Pelawan (PT. PG) adalah Pelawan tidak benar dan menolak perlawanan pelawan tersebut.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 338/PDT.G-LH/2022/PT DKI tertanggal 01 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Verzet PN Jakarta Selatan Nomor: 801/Pdt.Plw/LH/2019/ PN.Jkt.Sel., tertanggal 20 September 2021 berupa menolak perlawanan pelawan (PT. PG), sehingga gugatan Menteri LHK yang dikabulkan oleh pengadilan adalah kembali pada Putusan Verstek PN Jakarta Selatan Nomor 801/Pdt.G/LH/2019/PN. Jkt. Sel, tertanggal 28 Juli 2020 yang amar putusannya menyatakan Tergugat (PT. PG) tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan mengabulkan gugatan Penggugat (Menteri LHK) untuk sebagian dengan verstek. Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian meliputi: menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melangar Hukum dengan prinsip Strict Liability, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian LH sebesar Rp.238.634.489.550 (termasuk tindakan pemulihan), menghukum Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun termasuk usaha pertanian dan perkebunan di bekas lahan terbakar seluas 600 Ha, dan menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda sebesar 6 % per tahun dari nilai ganti kerugian tersebut, terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara gugatan ini sampai seluruh ganti kerugian dibayar lunas..

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penekahan Hukum LHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). Lebih lanjut Rasio juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.

Rasio Ridho Sani menegaskan, “Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras–kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi”, tutupnya.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan, “Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 338/PDT.G- LH/2022/PT DKI tertanggal 01 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. PG. Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah saya (selaku Kuasa Menteri LHK) menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, imbuhnya.

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once