GAKKUM KLHK BERHASIL MENGHENTIKAN PERTAMBANGAN ILEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN DI PROVINSI SULBAR

Mamuju, 1 Agustus 2022. Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ditreskrimsus Polda Sulbar, KOREM 142 TATAG Mamuju, dan personil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan 2 (dua) unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah pengelolaan KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Rabu tanggal 27 Juli 2022. Tim mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator Merk HITACHI beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktifitas tambang dari lokasi tersebut. Selain mengamankan barang bukti, tim juga turut mengamankan 4 (empat) orang pekerja dilokasi penambangan tanpa ijin tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kegiatan penambangan emas ilegal ini terungkap dari hasil laporan masyarakat serta informasi yang diperoleh Polhut Balai Gakkum Sulawesi tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin di dalam kawasan hutan yang terjadi di sekitar sungai Anggaromo, Desa Sanjango, Kec. Karossa, Kab. Mamuju Tengah.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan, “terhadap kedua orang pelaku, penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti sah untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga sebagai penanggung jawab dengan inisial NS (35) dan penanggung jawab logistik dengan inisial ARM (19). Sedangkan dua orang yang juga diamankan, mereka menjadi saksi dalam perkara. Pada tanggal 30 Juli 2022, kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Mamuju Sulawesi Barat.”

“Kegiatan ilegal ini mendapat perhatian serius karena dampak yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan emas ilegal tersebut. Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, kegiatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti Mercuri, Saniada, dan lain-lain. Karena sungai yang berada di lokasi kegiatan ilegal tersebut selama ini menjadi sumber air yang digunakan oleh masyarakat sekitar.” lanjut Dodi.

Dodi Kurniawan menambahkan, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam rumusan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa ijin berusaha dan atau melarang membawa alat berat yang dapat digunakan utk kegiatan pertambangan tanpa ijin berusaha dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. Selain itu perbuatan para pelaku juga akan dijerat dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo pasal 78 ayat 2 huruf UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 17 Jo pasal 36 angka 19 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maximal 7,5 Miliar.

Di samping itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda memerintahkan untuk memproses pelaku serta mengembangkan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tuntas. “Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY. Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.”

Yazid Nurhuda menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang berlaku agar pelaku dapat dijerat dengan pidana berlapis. “Saya sudah meminta penyidik Gakkum KLHK bekerjasama dengan PPATK guna mendalami aliran keuangannya dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang”, tegasnya.

Ditempat lain Sustyo Iriyono selaku Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK mengapresiasi kerjasama yang baik dari tim operasi Balai Gakkum Sulawesi dengan beberapa mitra terkait upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Provinsi Sulawesi Barat dan memerintahkan Tim untuk bekerja profesional dan selalu mengedepankan integritas serta segera menuntaskan kasus tersebut hingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan kepastian hukum kedepanya. “Terima kasih kepada seluruh Tim Operasi Gakkum KLHK yang telah berhasil menghentikan pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulbar. Kegiatan ini sekaligus peringatan kepada seluruh pelaku di tempat lainnya yang saat ini masih melakukan kegiatan melawan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan agar segera menghentikan aktifitasnya”.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyampaikan perlunya corrective actions untuk mewujudkan keadilan lingkungan yang berpihak kepada masyarakyat. “Kami akan melakukan penguatan pengawasan dan pencegahan agar terwujud lingkungan hidup yang baik untuk keadilan sosial dengan cara ketegasan dalam penegakan hukum yang efektif”, tutup Rasio.

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once