BALAI GAKKUM KLHK TANGKAP DUA TERSANGKA KASUS PENEBANGAN ILEGAL DI KPH MALANG YANG MASUK DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG
Sidoarjo, 1 Juli 2022. Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Polda Jawa Timur menangkap WJ dan JCI, tersangka dalam kasus kayu ilegal di Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing, KPH Malang. WJ ditangkap di Jl. Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis tanggal 29 Juni 2022 dan JCI ditangkap di Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tanggal 30 Juni 2022. Kedua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap bermula dari hasil patroli LSM Profauna dan anggota Kelompok Tani Hutan tanggal 9 Juni 2020. Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti 5 sepeda motor dan 10 batang kayu jati balok. Lima orang tersangka melarikan diri. Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menindaklanjuti dengan penyidikan dengan hasil 3 tersangka saat ini sudah divonis bersalah di Pengadilan Kepanjen Kabupaten Malang. Tanggal 30 Juni 2022, WJ dan JCI ditetapkan menjadi tesangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Penyidik menjerat tersangka WJ dan JCI dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
###