KLHK APRESIASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TOLAK PK DERDEN VERZET PT KALLISTA ALAM DALAM PERKARA 1000 HEKTAR LAHAN GAMBUT RAWA TRIPA

Jakarta, 2 Juni 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung, terhadap perlawanan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Kallista Alam.

Hakim Tim Yudisial MA dalam amar putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT. Kallista Alam selaku Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; Ketua Koperasi Bina Usaha Kita, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria / Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Aceh, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Aceh, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali. Putusan ini diketok palu pada tanggal 14 April 2022.

Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari PT Kallista Alam terhadap eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar ±1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa dan diwajibkan untuk membayar 366 Miliar Rupiah ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut.

Kasus ini bermula ketika KLHK menggugat perdata PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan perusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 2012 lalu. PN Meulaboh kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut dengan menghukum PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp366 miliar. PT Kallista Alam lalu mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya kasasi dan peninjauan kembali PT Kallista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada 22 Juli 2019, perusahaan sawit itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan gugatan perlawanan eksekusi.

Selain PT. Kallista Alam, Mahkamah Agung juga telah menolak perlawanan (Derden Verzet) yang dilakukan oleh Tengku Ilyas dan Koperasi Bina Usaha Kita.

Turyawan Ardi selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan menyatakan “Putusan ini menjadi preseden baik dalam perjuangan kita bersama untuk keadilan lingkungan di Rawa Tripa. Kasus ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk dieksekusi putusannya pada tahun 2017 lalu, tetapi sampai saat ini, status Rawa Tripa yang kita lindungi dan jaga masih belum pulih. Kami sangat mengapresiasi putusan PK Tim Yudisial Mahkamah Agung RI, dan semoga bisa mendukung PN Suka Makmue untuk segera melakukan eksekusi putusan”.

Berkaitan dengan Putusan PK Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung RI ini, Jasmin Ragil Utomo selaku Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum LHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara serta Ahli, Kuasa Hukum MENLHK dan LSM Hutan Alam dan Konservasi Aceh (HAKA) yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Aceh. Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini, Putusan ini merupakan putusan terakhir dari gugatan perlawanan yang digalang oleh PT Kallista Alam yang sebelumnya gugatan perlawan dari Sulaiman dkk, gugatan perlawanan dari Tengku Ilyas dkk dan gugatan perlawanan dari Koperasi Bina Usaha Kita juga tidak dapat diterima oleh PN Suka Makmue, Pengadilan Tinggi Aceh dan Mahkamah Agung pungkas Ragil Utomo.

Ragil menegaskan, bahwa karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam kurun waktu yang lama. Pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya agar memberi efek jera. “Kita akan gunakan semua instrument hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan”.  

Terkait eksekusi Putusan Inkracht terhadap Termohon Eksekusi PT Kallista Alam, bahwa saat ini sedang dilakukan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan eksekusi diantara Ketua PN Suka Makmue dan kantor jasa penilai publik yang telah ditunjuk dan disumpah, sehingga dalam waktu dekat pelaksanaan eksekusi lelang dapat terlaksana, pungkas Ragil. 

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 260

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 260
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 260

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 260
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once