KLHK MENGGUGAT PT RAFI KAMAJAYA ABADI MEMBAYAR GANTI RUGI RP 1 TRILIUN DALAM KASUS KARHUTLA
Sintang, Kamis 21 Mei 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengguggat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkingan hidup Rp 1 triliun akibat kasus kebakaran hutan di lahan konsesi PT RKA seluas 2.560 ha, tahun 2018 dan 2019, di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Gugatan sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sintang tanggal 27 Desember 2021 Saat ini persidangan sudah masuk agenda mendengarkan keterangan ahli.
KLHK juga menggugat PT Agri Bumi Sentosa yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atas kebakaran hutan seluas 1.500 ha. KLHK menggugat PT ABS membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan Rp 752 miliar di PN Jakarta Pusat. Kebakaran di lahan PT ABS terjadi tahun 2019.
“Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan pembuktian. Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua KPK untuk proses pengawasan dan pemantauan persidangan dua perkara itu,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, 21 Mei 2022, di Jakarta.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun peristiwanya sudah berlangsung lama, akan tetap kami tindak. Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, KLHK, 21 Mei 2022, di Jakarta.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.
###