BALAI GAKKUM JABALNUSRA TUNTASKAN KASUS PEMBALAKAN ILEGAL KAYU SONOKELING (DALBERGIA LATIFOLIA) DI CAGAR ALAM GUNUNG JAGAT
Jakarta 20 Mei 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melimpahkan kasus penebangan kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) di Cagar Alam Gunung Jagat, Desa Cisampih, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat, kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, 20 April, telah menyatakan berkas perkara lengkap. Pelimpahan perkara ini dilaksanakan dengan menyerahkan 2 orang tersangka KS dan DWK.
Sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2022, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah melimpahkan JY, tersangka utama kasus penebangan kayu sonokeling di Cagar Alam Gunung Jagat beserta barang bukti antara lain 22 batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 2 gergaji tangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Balai Besar KSDA Jawa barat mendapatkan informasi dari Kepala Desa Cisampih bahwa masyarakat Desa Cisampih telah mengamankan kayu jenis sonokeling sejumlah 22 batang dari JY yang diduga menebangnya di dalam hutan tanpa izin. Kemudian Balai Besar KSDA Jawa Barat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku serta hasil dari lacak balak, kayu sonokeling tersebut diambil dari dalam kawasan hutan konservasi Cagar Alam Gunung Jagat dan pelakunya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat pelaku dengan Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf c Jo. Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Pasal 12A Jo. Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Dampak dari pencurian dan penebangan kayu di dalam kawasan hutan menyebabkan rusaknya ekosistem dan terjadinya deforestasi kawasan yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik sehingga dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.
###