BUANG LIMBAH B3 DAN CEMARI LINGKUNGAN DI BEKASI, DIRUT PT. NTS DITAHAN GAKKUM KLHK

Jakarta, 04 Februari 2020. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menahan NS selaku Direktur Utama PT NTS, Perusahaan Jasa Pengolah Limbah B3 pada hari Senin tanggal 21 Januari 2020. NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka. Saat ini berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

NS diduga melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi Logam Berat antara lain Arsen, Barium, Chrom Hexavalen, Tembaga, Timbal, Merkuri, Seng, Nikel. PT NTS juga melakukan pengelolaan LB3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK. Pengawas menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, pengumpulan LB3 di area yang tidak memiliki izin Pengumpulan LB3 dan menempatkan/membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Oleh karena adanya indikasi tindak pidana maka Pengawas membuat Laporan kepada Penyidik LHK.

Yazid Nurhuda mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan penyidikan didapat bukti yang cukup bahwa  NS diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa minyak pelumas bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK, NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah Logam Berat antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.

Sementara itu Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan. Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

NS diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.

Rasio Sani menambahkan bahwa saat ini pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia  mengingatkan bahwa para perusahaan jasa pengolah limbah B3 jangan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3. “Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus DS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini”, tegas Rasio Sani

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once